Mojokerto, Blok-a.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama DPRD Kabupaten Mojokerto resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Graha Whicesa, Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (6/7/2026).
Disepakatinya Raperda tersebut menjadi penutup rangkaian pembahasan di tingkat daerah. Tahap berikutnya, dokumen akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam pidato penutupnya, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menyampaikan rasa terima kasih, kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, yang telah menunjukkan komitmen serta kerja sama selama proses pembahasan berlangsung.
Menurut Bupati yang akrab disapa Gus Barraa, keberhasilan pembangunan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025 merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah dan DPRD yang terus menjaga komunikasi serta kolaborasi dengan baik.
“Semoga sinergi yang telah kita bangun selama ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga mampu menghasilkan pembangunan yang semakin berkualitas dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Mojokerto,” kata Gus Barraa.
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, proses pembahasannya juga mengacu pada Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.15.1/2105/KEUDA tertanggal 21 April 2026. Mengenai pedoman penyusunan dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Sebelum diajukan kepada DPRD, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2025 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur. Hasil audit tersebut menjadi salah satu bahan utama dalam pembahasan yang dilakukan oleh komisi-komisi DPRD, fraksi, Badan Anggaran, perangkat daerah, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Meski pembahasan berlangsung dengan berbagai dinamika dan perbedaan pandangan, seluruh proses dapat diselesaikan secara baik melalui semangat musyawarah dan kebersamaan. Berbagai masukan, kritik, maupun rekomendasi dari DPRD dinilai menjadi bekal penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.
Gus Barraa juga mengapresiasi seluruh anggota DPRD yang telah memberikan perhatian, koreksi, dan saran konstruktif terhadap laporan pertanggungjawaban APBD. Menurutnya, masukan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan profesional.
“Semoga pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 yang sedang berjalan dapat memberikan hasil yang lebih optimal dan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Gus Barraa turut menyampaikan penghargaan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang telah bekerja keras mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah. Ia berharap semangat kebersamaan terus terjaga sehingga Kabupaten Mojokerto mampu mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta senantiasa memperoleh rida dan petunjuk dari Allah SWT.(Sya)




