Blitar, blok-a.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar telah mengalokasikan dana dari DBHCHT untuk membangun infrastruktur pertanian berupa tujuh titik Jaringan Irigasi Tersier (JIT) dan enam titik Jalan Usaha Tani (JUT) tahun anggaran 2025.
Total terdapat 13 titik pembangunan yang tersebar di berbagai kecamatan penghasil tembakau di wilayah Kabupaten Blitar.
Kepala Bidang Prasarana Pertanian DKPP Kabupaten Blitar, Matsafii mengatakan, bahwa dana yang dialokasikan untuk setiap titik berkisar antara Rp150 juta hingga Rp200 juta.
Pembangunan ini difokuskan pada desa-desa atau kelompok tani yang memiliki komoditas tembakau sebagai syarat untuk penggunaan anggaran DBHCHT.
“Lokasinya tersebar cukup merata. Namun, jika ditanya mengenai daerah tembakau terbesar, tentu Selopuro menjadi yang utama. Kecamatan lain seperti Talun, Kademangan, dan Panggungrejo juga berkontribusi, meskipun dalam skala yang lebih kecil,” kata Matsafii, Kamis (5/6/2025).
Matsafii menekankan, bahwa pembangunan JIT bertujuan untuk meningkatkan produktivitas tanaman tembakau yang sangat bergantung pada kecukupan air, terutama pada fase pertumbuhan.
“Seringkali para petani harus mengandalkan curah hujan yang tidak menentu. JIT menjadi solusi untuk memastikan tanaman tidak kekurangan air,” tandasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lahan-lahan yang mendapatkan pasokan air melalui JIT juga dapat ditanami komoditas lain seperti padi atau jagung setelah musim tembakau usai.
“Keberadaan jaringan pengairan kecil yang langsung mengalir ke sawah menjadi kebutuhan mendesak bagi petani,” jelasnya.
JIT merupakan bagian dari sistem irigasi berjenjang yang lebih besar. Di atasnya terdapat jaringan sekunder dan primer yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum.
“Sementara itu, tanggung jawab untuk JIT ada di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian,” ujarnya.
Selain JIT, enam titik JUT dibangun untuk memperlancar akses petani ke lahan pertanian. Jalan ini penting untuk memudahkan pengangkutan pupuk dan hasil panen.
“Namun, perlu diingat bahwa spesifikasi JUT tidak sama dengan jalan umum. Ketebalan hanya 15 cm, sehingga hanya bisa dilewati kendaraan roda tiga atau maksimal pick-up ringan. Jika dipaksa dilewati truk, jalan ini akan cepat rusa,” tandasnya.
Seluruh kegiatan fisik ini akan dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok tani penerima bantuan. Dana akan ditransfer ke rekening kelompok tani, dan mereka bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.
“Karena tidak semua kelompok paham mekanisme swakelola, kami sebagai dinas akan melakukan pendampingan. Tugas kami adalah mengawal agar dana bisa dicairkan dan digunakan dengan tepat,” kata Matsafii.
Matsaffi menegaskan, jika Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian telah melakukan sosialisasi terkait program DBHCHT dan kegiatan lain seperti dana alokasi umum (DAU). Langkah ini diambil agar para petani tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga pelaksana yang andal.
“Kami mendorong mereka untuk memahami mekanisme perencanaan, penggunaan dana, dan tanggung jawab teknis kegiatan di lapangan,” jelas Matsafii.
Melalui pembangunan JIT dan JUT yang didanai dari DBHCHT ini, Pemerintah Kabupaten Blitar berharap dapat meningkatkan produktivitas pertanian, khususnya tembakau. Matsafii optimis bahwa jika kedua infrastruktur ini dimanfaatkan dengan baik, kesejahteraan petani Blitar akan meningkat.
“Pekerjaan kami memang di infrastruktur, tetapi tujuan akhirnya adalah peningkatan hasil panen dan ekonomi petani,” pungkasnya. (jar/adv/kmf)


