Kota Malang, blok-a.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang dari hasil pajak daerah telah mencapai 65 persen pada tahun 2024 ini. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto.
Handi mengungkapkan, realisasi PAD Kota Malang telah mencapai Rp 545,3 miliar dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp 845,5 miliar.
Handi menyampaikan, pajak hotel dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi sumber pendapatan terbesar saat ini.
“Per 22 Oktober 2024 ini, Bapenda Kota Malang sudah membukukan PAD Rp 545,3 miliar. Yang jadi sumber terbesar yaitu BPHTB dan pajak hotel,” kata Handi.
Handi menerangkan, untuk pajak BPHTB pada tahun 2024 ini realisasinya mencapai Rp 168 miliar per 22 Oktober 2024 kemarin, dari yang ditargetkan yakni sebesar Rp 225 miliar. Selain itu, pajak hotel telah menyentuh angka Rp 46,8 miliar dari target Rp 55 miliar.
Selanjutnya, dikatakan Handi pajak makanan dan minuman turut menyumbangkan sebesar Rp 135,8 miliar dari target sebesar Rp 155 miliar. Namun, pihaknya memprediksi pajak dari makanan dan minuman bisa mengalami surplus sekitar Rp 5 miliar pada akhir tahun 2024 nanti.
“Kalau target pajak makanan dan minuman Rp 155 milyar, kami optimis di akhir tahun bisa mencapai Rp 160 milyar,” terangnya.
Handi juga menjelaskan beberapa jenis pajak lainnya yang sudah hampir memenuhi target.
Antara lain pajak barang dan jasa (PBJT) parkir mencapai Rp 4,1 miliar dari target Rp 4,5 miliar dan pajak reklame sebesar Rp 22,7 miliar dari target sebesar Rp 24 miliar.
“Kemudian PBB target Rp 73 milyar dengan realisasi Rp 66 milyar, tenaga listrik target Rp 96 milyar dan saat ini tercapai Rp 89,5 milyar. Lalu ada kesenian targetnya Rp 206 milyar itu tercapai Rp 9,5 milyar, dan pajak air tanah yang ditargetkan bisa Rp 6 milyar sekarang tercapai Rp 2,5 milyar,” rinci Handi.
Handi optimis untuk jenis pajak air tanah bisa mencapai target yang diharapkan. Sehingga nantinya mampu memberikan sumbangan maksimal untuk PAD Kota Malang.
“Ini akan terpenuhi, karena kemarin kendalanya ada peraturan wali kota mengenai pajak daerah yang belum selesai,” tandasnya.




