Mojokerto, blok-a.com – Sebanyak 1.104 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan perjanjian kerja selama satu tahun. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di GOR Seni Mojopahit, Senin (26/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita itu menegaskan bahwa perpanjangan masa kerja harus diiringi dengan peningkatan kedisiplinan, integritas, serta komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, status sebagai aparatur pemerintah bukan sekadar berkaitan dengan pekerjaan dan penghasilan, tetapi juga tanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Ning Ita meminta seluruh PPPK Paruh Waktu menjadikan perpanjangan kontrak tersebut sebagai momentum untuk memperkuat kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia juga menekankan pentingnya menjalankan tugas dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Nilai-nilai tersebut, lanjutnya, perlu diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari agar setiap aparatur mampu bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Selain itu, seluruh PPPK Paruh Waktu diminta memahami serta mematuhi ketentuan disiplin yang berlaku, termasuk Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2026 tentang Disiplin PPPK.
Jumlah Penerima SK Berkurang 15 Orang
Dari data sebelumnya, terdapat 1.119 PPPK Paruh Waktu. Namun, dalam penyerahan SK perpanjangan kali ini, jumlah penerima tercatat sebanyak 1.104 orang.
Sebanyak 15 orang tidak lagi tercantum dalam daftar penerima karena beberapa alasan, yakni memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, dan pelanggaran disiplin.
Kondisi tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pegawai agar menjaga kepatuhan terhadap aturan serta menunjukkan tanggung jawab selama menjalankan tugas sebagai bagian dari aparatur pemerintah.
Ning Ita juga menjelaskan bahwa penempatan PPPK Paruh Waktu dapat menyesuaikan kebutuhan organisasi. Karena itu, setiap pegawai diharapkan siap menjalankan tugas sesuai kebijakan dan kebutuhan pelayanan di lingkungan Pemkot Mojokerto.
Perpanjangan perjanjian kerja ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan sekaligus mendorong kontribusi aparatur dalam mewujudkan target pembangunan daerah.
Ning Ita berharap seluruh PPPK Paruh Waktu terus menjaga integritas, meningkatkan kompetensi, serta bekerja secara disiplin dan profesional. Dengan demikian, pelaksanaan tugas dapat berjalan selaras dengan arah pembangunan yang tertuang dalam Panca Cita Kota Mojokerto 2025–2029 dan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Melalui komitmen tersebut, Pemkot Mojokerto berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat dan masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kinerja aparatur pemerintah.(Sya)




