Masa Jabatan Diperpanjang, 14 Kepala Desa di Gresik Resmi Dikukuhkan Kembali

14 Kepala Desa di Gresik resmi dikukuhkan kembali oleh Bupati Fandi Akhmad Yani.(Ist)
14 Kepala Desa di Gresik resmi dikukuhkan kembali oleh Bupati Fandi Akhmad Yani.(Ist)

Gresik, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menggelar prosesi pengukuhan kembali 14 kepala desa di Kantor Bupati Gresik, Senin (25/8/2025).

Hadir dalam kegiatan ini Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati Asluchul Alif, Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir, Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rachman, jajaran Forkopimda, dan Muspika.

Pengukuhan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, sekaligus implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.

Dalam sambutannya, Bupati Yani memberikan apresiasi kepada para pejabat sementara kepala desa yang telah mengisi kekosongan jabatan sejak akhir 2023.

“Terima kasih sebesar-besarnya kepada para pejabat sementara kepala desa yang sudah mengawal jalannya pemerintahan desa. Kepada kepala desa yang dikukuhkan hari ini, kondisi saat ini sudah berbeda sejak panjenengan menjabat. Kita punya Presiden baru dan sudah ditetapkan program prioritasnya, Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratis, dan Sekolah Rakyat. Desa harus siap menyambut arah kebijakan ini,” tegas Bupati Yani.

Bupati Yani menambahkan, Pemkab Gresik kini tengah menggandeng universitas dalam pengembangan program Koperasi Merah Putih (KMP).

Karena itu, Bupati Yani meminta dukungan penuh dari para kepala desa hingga camat agar inisiatif tersebut bisa berjalan seiring dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Saya ingin ada integrasi dan saling dukung antara KMP dan MBG. Kalau ini berjalan selaras, ekonomi kerakyatan kita akan bergerak dan masyarakat desa merasakan manfaat nyata,” lanjutnya.

Selain itu, Bupati Yani juga berpesan agar para kepala desa menjaga kondusivitas wilayah, membangun komunikasi dengan masyarakat, dan memastikan stabilitas desa sebagai fondasi pembangunan.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Gresik, Abu Hassan, menjelaskan bahwa pengukuhan ini merupakan konsekuensi dari moratorium Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2023–2024 sesuai SE Mendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ. Karena tidak bisa langsung diganti lewat Pilkades, Pemkab sempat menunjuk 19 PNS sebagai Penjabat Kepala Desa.

Dengan terbitnya SE Mendagri terbaru, kepala desa yang masa jabatannya habis dapat dikukuhkan kembali dengan perpanjangan maksimal dua tahun. Dari 15 desa yang memenuhi syarat, 14 desa dikukuhkan, sementara satu desa ditangguhkan demi menjaga kondusivitas wilayah. Selain itu, dua kepala desa diketahui meninggal dunia dan dua lainnya mengundurkan diri.

Adapun 14 kepala desa yang dikukuhkan hari ini antara lain:
1.Abdul Karim Aly, Desa Tanggulrejo, Manyar
2.Miftahul Huda, Desa Kandangan, Duduksampeyan
3.Saikhudin, Desa Pejanganan, Manyar
4.Nursilah, Desa Panjunan, Duduksampeyan
5.Suliswati, Desa Boteng, Menganti
6.Handoko, Desa Menganti, Menganti
7.Eko Supangkat, Desa Tulung, Kedamean
8.Edy Suparno, Desa Kepuhklagen, Wringinanom
9.Safi’i, Desa Bunderan, Sidayu
10.Sujari, Desa Mriyunan, Sidayu
11.Khamid, Desa Sidorejo, Bungah
12.Moh. Hita’ Wajdi, Desa Tebuwung, Dukun
13.In’am, Desa Ketapanglor, Ujungpangkah
14.Fatahulalim, Desa Karangrejo, Ujungpangkah.(ivn/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com