Surabaya, blok-a.com – Anggota DPRD Jawa Timur, Mathur Husyairi, ‘mencak-mencak‘ usai menerima pengaduan dari sejumlah rekanan yang merasa dirugikan oleh praktik KKN di perusahaan badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi, yakni PT Sier.
Rekanan mengadu jadi korban manuver yang patut diduga melanggar hukum dalam hal persaingan usaha, antara PT Sier dan anak perusahaannya PT Sier Puspa Utama (SPU).
Dugaan pelanggaran itu adalah merancang pemenang lelang, kemudian persekongkolan jahat dengan mensubkontrakkan proyek lebih rendah dari pagu.
Praktik mencari untung yang justru akan merugikan dan menyedot pendapatan negara. Selain merugikan rekanan swasta lain, juga berpotensi merugikan keuangan negara.
Untuk itu, Mathur Husyairi, vokalis DPRD Jatim ini berteriak meminta Komisi terkait dan jajaran Direksi PT Sier untuk segera menyelesaikan persoalan. Jika tidak pihaknya tetap meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti laporan rekanan tersebut.
“Jangan sampai kondisi ini kemudian merugikan banyak pihak. Saya udah meminta aparat untuk segera bertindak jika tidak segera diselesaikan,” ujarnya, Kamis (26/1/2023).
Salah satu rekanan yang mengadu, Zainal, mengaku dirugikan oleh praktik manuver bisnis persekongkolan jahat PT Sier.
Ada indikasi penyunatan uang proyek senilai di luar kewajaran yakni 50 persen. Salah satu contohnya, PT SPU pemenang tender mensubkontrakkan pekerjaan plengsengan di kawasan Sier Berbek senilai Rp454 juta menjadi Rp208 juta, sehingga SPU bisa untung langsung Rp249 juta tanpa kerja.
Kedua, pekerjaan plengsengan di industri VI dan SAH 2-3 senilai Rp325 juta (plus PPh dan PPn), dialihkan/disubkontrakkan kepada pihak lain Rp175 juta, sehingga SPU raup cuan Rp150 juta.
Ketiga, pekerjaan peninggian waduk industri VI dan SAH 2-3 senilai Rp193 juta, dialihkan/subkontrakkan ke pihak lain Rp90 juta, sehingga SPU dapat Rp103 juta.
Jika diakumulasi, profit bersih pihak SPU yang hanya 3 paket pekerjaan saja sebesar Rp502 juta.
“Saya melihat dalam praktik itu, pemenang tender PT SPU tidak profesional baik segi kemampuan dan kapasitas, yang jelas praktik ini melanggar hukum,” ujar Zainal.
Dia mengindikasi ada persekongkolan jahat di awal kasus ini. Diawali April 2022. Kala itu Ugik dari PT SPU memanggil rekanan M Nur , menawarkan pekerjaan plengsengan Berbek sepanjang 1200 meter.
Ugik tidak detail buka pagu. Namun 4 bulan kemudian SPU mencari vendor untuk pekerjaan lain, maka ditemukan Zainal. Dari situ PT SPU, tidak transparan pagu proyek.
“Di sini patut diduga melanggar UU Tipikor nomor 28 tahun 1999, UU nomor 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor dan Keppres nomor 80 tahun 2003 pasal 32 ayat 3, Keppres nomor 54 tahun 2010, yang melarang mengalihkan dan atau mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak lain,” ujar Zainal.
Dia menanyakan kenapa SPU malah bertindak sebagai penawar lelang saja lalu proyek dijual. Untungnya digerus 50 persen.
Dia juga mencurigai praktik ini diketahui PT Sier dan bersekongkol dengan anak perusahaannya PT SPU.
“Lalu ke mana larinya sisa anggaran yang lebih dari separoh itu ?” tandas Zainal bertanya.
Sekadar diketahui, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (Sier) adalah perusahaan milik negara dengan penanam saham pemerintah pusat diwakili Kementerian BUMN sebesar 50 %, Pemerintahan Provinsi Jawa Timur sebesar 25% dan Pemerintah Kota Surabaya sebesar 25%.
Sementara itu, Direktur Utama PT SIER Didik Prasetiyono, dikonfirmasi wartawan, mengaku akan mendalami kabar burung tersebut.
Kata dia, komitmen PT SIER sebagai perusahaan pengelola kawasan industri hampir 50 tahun berdiri sangat menjaga tata kelola perusahaan yang baik.
“Salah satu upayanya dengan melakukan audit eksternal tiap tahun dan melakukan pengawasan lewat audit satuan pengawas internal,” pungkas mantan komisioner KPU Jatim ini.(kim/lio)
Discussion about this post