Blitar, blok-a.com – Pembangunan Jembatan di Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar dipastikan bakal selesai tepat waktu dari perpanjangan waktu yang sudah diberikan.
Hal tersebut disampaikan, Supriino, asisten pelaksana CV Anindhika Pratama selaku pelaksana proyek Jembatan di Desa Dawuhan, Jumat (19/01/2024).
Supriono mengatakan, dari progres yang belum diselesaikan tinggal 20 persen. Hal tersebut diyakini, karena pekerjaan yang paling berat yakni anggunan sudah terselesaikan.
Bahkan, guna mempercepat pelaksanaan mobilisasi pemasangan Girder, pihaknya telah mendatangkan alat-alat berat dari PT WIKA.
“Mulai Jumat, 19 Januari ini, sudah datang. Selanjutnya disetting untuk pemasangan Girder. Mudah-mudahan Minggu ini selesai, kemudian tinggal finishing,” kata Supriono.
Hal senada juga disampaikan, Konsultan pengawas CV Adhirajasa Ciptana Engineering, Anggit Candra. Bahwa pembangunan Jembatan Dawuhan tersebut, juga dipastikan akan selesai tepat waktu.
“Kita optimis, setelah pemasangan Girder akan selesai. Sambil menunggu umur pemasang Girder, nanti kita bisa mengejar proges pemasangan batu,” jelasnya.
Anggit menambahkan, selain itu, untuk mengejar progres, pihaknya mengintruksikan penambahan pekerja.
“Untuk kejar progres, kita sarankan untuk menambah tenaga kerja. Sebentar lagi akan datang, dan material jangan sampai putus,” imbuhnya.
Proyek senilai Rp7,4 miliar tersebut, seharusnya rampung pada 22 Desember 2023 lalu. Kemudian pihak kontraktor mengajukan penambahan waktu hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Terpisah, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Blitar, Ivong Berttyanto mengatakan, alasan perpanjangan waktu tesebut diberikan, karena faktor lokasi yang sulit dikerjakan.
“Alasan perpanjangan waktu ini diberikan, karena lokasinya sulit dikerjakan,” kata Ivong Berttyanto.
Ivong menambahkan, meski telah diberikan perpanjangan waktu, namun sesuai aturan kontraktor tetap dikenakan sanksi denda keterlambatan.
“Yang jelas ada adendum yang telah disepakati antara pelaksana, konsultan oengawas dan dinas. Selain itu, kontraktor juga dikenakan denda keterlambatan,” pungkas Kalaksa BPBD Kabupaten Blitar. (jar/lio)










