Komisi IV DPRD Banyuwangi Sidak Perkebunan Kalibendo, Soroti Alih Fungsi Lahan

Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi lakukan Sidak ke lokasi alih fungsi lahan di Perkebunan Kalibendo Kecamatan Glagah, Selasa (7/1/2025)(blok-a.com/Kuryanto)
Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi lakukan Sidak ke lokasi alih fungsi lahan di Perkebunan Kalibendo Kecamatan Glagah, Selasa (7/1/2025).(blok-a.com/Kuryanto)

Banyuwangi, blok-a.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perkebunan Kalibendo, Kecamatan Glagah, Selasa (7/1/2025).

Sidak tersebut dilakukan menyusul laporan adanya alih fungsi lahan yang dikhawatirkan dapat memicu bencana banjir dan merugikan warga setempat.

Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, menjelaskan sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang merasa resah dengan perubahan fungsi lahan di area perkebunan tersebut.

“Kita sidak untuk memastikan dan melihat langsung adanya alih fungsi lahan di Perkebunan Kalibendo yang menjadi kekhawatiran masyarakat khususnya di kawasan selingkar Ijen,” ujar Patemo saat dikonfirmasi blok-a.com.

Dalam sidak tersebut, Patemo mengungkapkan pihaknya menemukan adanya pembukaan lahan dengan perubahan tanaman keras menjadi tanaman hortikultura. Pergantian ini dikhawatirkan bisa memicu bencana banjir di wilayah hilir.

“Alih fungsi lahan dengan mengganti jenis tanaman keras menjadi tanaman musiman bisa menjadi pemicu bencana. Dari keterangan warga, sekitar 400 hektare lahan telah dialihfungsikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Patemo menegaskan persoalan alih fungsi lahan di Perkebunan Kalibendo ini akan menjadi perhatian khusus pihaknya sebagai anggota dewan yang mempunyai tupoksi pengawasan.

“Komisi IV DPRD segera memanggil pihak-pihak terkait untuk menggelar hearing dengan adanya alih fungsi lahan di Perkebunan Kalibendo ini,” tegas Patemo.

Ia juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran aturan dalam alih fungsi lahan tersebut, termasuk indikasi bahwa lahan yang telah dibuka disewakan kepada pihak ketiga tanpa izin yang jelas.

“Negara kita negara hukum, semua harus taat aturan. Jika tidak taat aturan, akan kita minta aparat hukum untuk menindak. Kalau perlu, audit perizinannya,” tandasnya.

Patemo menambahkan, alih fungsi lahan di Perkebunan Kalibendo disinyalir telah menyalahi aturan perizinan hak guna usaha (HGU). Terbukti lahan yang telah dibuka ini disewakan kembali kepada pihak ketiga.

“Alih fungsi lahan di Perkebunan Kalibendo ini menimbulkan kerugian warga, air untuk pertanian mereka keruh bercampur tanah, demikian juga dengan terganggunya ketersediaan air minum,” tutupnya.(kur/lio)

Exit mobile version