Blitar, blok-a.com – Komisi I DPRD Kota Blitar melakukan kunjungan kerja ke RSUD Mardi Waluyo untuk membahas berbagai persoalan terkait regulasi BPJS Kesehatan yang baru. Hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Blitar, Yasa Kurniawanto mengatakan, bahwa perubahan aturan BPJS telah menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, khususnya mengenai cakupan layanan yang ditanggung.
“Banyak persoalan yang harus kita diskusikan dan cari solusinya. Yang paling mendesak adalah perubahan peraturan BPJS yang berpotensi memengaruhi masyarakat Kota Blitar. Banyak yang mengira penyakit mereka dicover, tetapi kenyataannya tidak,” kata Yasa Kurniawanto, Rabu (19/2/2025).
Yasa juga menekankan pentingnya peran tenaga medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebagai ujung tombak pelayanan.
“Informasi yang jelas harus disampaikan kepada pasien sejak awal. Ketika ada pasien, harus ada penjelasan dari rumah sakit atau BPJS untuk masyarakat,” imbuhnya.
Yasa menandaskan, meskipun BPJS bukan ranah tugas utama Komisi I namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak BPJS guna memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai aturan baru tersebut.
“Sebenarnya BPJS bukan tupoksi kami, namun jika diperlukan tidak menutup kemungkinan kami juga akan mengundang pihak BPJS terkait dengan penjelasan ini,” ujarnya.
Menurutnya, peran BPJS sangat krusial dalam memastikan pasien mendapatkan pelayanan yang semestinya tanpa kebingungan terkait aturan yang berubah.
“Dalam konteks ini BPJS yang membuat aturan, sementara itu yang setiap harinya bertatap muka secara langsung dengan masyarakat itu pihak rumah sakitnya,” tandas Yasa.
Dari hasil kunjungan ini, Komisi I DPRD menilai pelayanan di RSUD Mardi Waluyo masih cukup baik, meskipun ada beberapa catatan penting yang harus dibahas lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini agar masyarakat tidak dirugikan oleh perubahan kebijakan yang kurang tersosialisasikan,” pungkasnya.
Sementara Direktur RSUD Mardi Waluyo, dr. Muhammad Muchlis, M.MRS menyampaikan, bahwa minimnya komunikasi dari BPJS tentang perubahan aturan menimbulkan masalah tersendiri. Rumah sakit hanya menjalankan perintah sesuai kebijakan.
“Minimnya komunikasi dan koordinasi terkait aturan BPJS ini sudah berlangsung lama. Seharusnya, jika ada keluhan, itu disampaikan kepada BPJS, bukan kepada rumah sakit,” jelas Muchlis.
Muchlis juga menyoroti beban ganda yang ditanggung tenaga kesehatan akibat kurangnya sosialisasi dari BPJS.
“Pekerjaan kami menjadi dobel, melayani dan menjelaskan peraturan yang ditetapkan oleh BPJS,” tambahnya.
Sebagai solusi, Muchlis mengusulkan agar BPJS lebih aktif memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat di rumah sakit.
“Kami siap bekerja sama, tetapi BPJS perlu duduk di lini depan untuk menjelaskan regulasi kepada masyarakat,” tegasnya. (jar/lio)



