Sidoarjo, blok-a.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sidoarjo menggelar Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Anti Judi Online di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, Kamis (23/10/2024). Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak sebagai bentuk komitmen bersama dalam memerangi ancaman judi online dan kejahatan siber.
Acara tersebut diikuti oleh para admin media sosial Organisasi Perangkat Daerah (OPD), guru, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan di Sidoarjo. Melalui kegiatan ini, Kominfo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif melawan maraknya praktik judi online yang kian meresahkan.
Pranata Humas Dinas Kominfo Sidoarjo, Anita Yudi Jayanti, menyampaikan bahwa ancaman judi online dan kejahatan siber sudah terdeteksi berpotensi mengganggu keamanan infrastruktur digital daerah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan atau mengalami ancaman judi online dan kejahatan siber melalui 110 Call Center Kepolisian. Hal tersebut demi mewujudkan digital sehat di Kabupaten Sidoarjo agar tetap aman dan terpercaya,” ujar Anita.
Sementara itu, Kasubnit 2 Pindum Satreskrim Polresta Sidoarjo, Heri Kasiyanto, menegaskan bahwa judi online merupakan candu yang dapat merusak masa depan generasi muda dan stabilitas ekonomi keluarga.
“Kami tidak hanya bicara kerugian uang. Judi online itu candu, banyak yang terjebak karena awalnya hanya coba-coba. Lama-lama menjadi ketagihan karena terobsesi ingin menang, kehilangan uang, bahkan merusak hubungan sosial dan keluarganya,” ucap Heri.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku judi konvensional dapat dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp10 juta.
“Khusus pelaku judi online, jeratan Pasal 27 ayat 2 UU ITE (perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2024) menanti dengan ancaman hukuman setara bandar: penjara 10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Riza Ali Faizin, mengingatkan bahwa judi online selalu menipu dengan iming-iming kemenangan semu. Ia juga mengutip lirik lagu Rhoma Irama yang menggambarkan tipu daya permainan judi.
“Yang namanya judi sejatinya dimainkan seperti itu, seolah-olah menang,” katanya.(fah/lio)











Balas
Lihat komentar