Ketua DPRD Kota Malang Buka Suara Soal Anggotanya Belum Serahkan Semua Bantuan Pokir ke Warga Dinoyo

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika ketika kunjungan ke pura Marga Shirsa hari ini (10/8) (foto : Widya Amalia/Blok A)
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika ketika kunjungan ke pura Marga Shirsa hari ini (10/8) (foto : Widya Amalia/Blok A)

 

Kota Malang, blok-a.com – Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika menanggapi soal anggotanya yang tak kunjung menyerahkan bantuan dana Pokir secara lengkap ke warga Kelurahan Dinoyo.

Sekadar diketahui, anggota DPRD Kota Malang itu adalah Jose Rizal dari PSI. Jose dikeluhkan warga karena bantuan empat set alat banjari atau hadrah tidak serahkan semua. Sementara ini yang diserahkan cuma satu set. Sisanya atau tiga set hingga kini belum diberikan.

Warga Dinoyo Malang Keluhkan Bantuan Dana Pokir Anggota DPRD dari PSI Tak Kunjung Diberikan Lengkap Satu set alat kesenian banjari
Satu set alat kesenian banjari yang telah diberikan sebagai bantuan dana Pokir anggota DPRD Kota Malang ke warga Dinoyo (dok. Atfiah El Zam Zami)

Made menjelaskan, dia sudah mengingatkan anggotanya termasuk Jose untuk menyerahkan dana bantuan Pokir sesuai usulan yang disetujui Pemkot Malang.

“Saya sudah mengingatkan anggota dalam pengusulan Pokir harus sesuai dengan kamus usulan jika tidak sesuai dengan kamus usulan yang diterbitkan Pemkot Malang itu tidak boleh,” kata Made dikonfirmasi blok-a.com bersama awak media lainnya, Selasa (24/10/2023).

Dana Pokir, Made menjelaskan, berasal memang dari anggota DPRD. DPRD Kota Malang hanya sekadar mengusulkan aspirasi dari masyarakat ke Pemkot Malang melalui Bappeda.

Usulan itu, lanjut ia, ditampung dan diinventarisir oleh Bappeda Kota Malang.

Usulan mana yang memang dibutuhkan masyarakat akan diterima dan munculah bantuan dana Pokir.

Bappeda selanjutnya akan membagi dana Pokir itu sesuai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. DPRD di sini hanya sebagai pengusul dan saat penyerahan anggota DPRD hanya sebatas mengetahui. Pelaksananya adalah OPD terkait.

“DPRD jadi tidak boleh menyalurkan Pokir secara langsung ke masyarakat tapi hanya sebatas mengantar karena kami adalah wakil masyarakat,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, jika memang sudah disetujui oleh Bappeda Kota Malang dan diserahkan ke OPD terkait seharusnya penyerahan dana bantuan Pokir itu sudah sesuai.

Namun, jika ada warga yang merasa sudah tanda tangan Berita Acara Serah Terima (BAST) dana bantuan Pokir dan tidak sesuai, seharusnya melapor ke pihak OPD dalam hal ini Kelurahan Dinoyo.

Warga Dinoyo Malang Keluhkan Bantuan Dana Pokir Anggota DPRD dari PSI Tak Kunjung Diberikan Lengkap
Nampak depan kantor Kelurahan Dinoyo Kota Malang (blok-a/bob)

“Kelurahan nanti akan menindaklanjuti dengan camat. Pak Camat nanti koordinasi dengan Bappeda,” kata dia.

Dalam masalah bantuan dana Pokir di Dinoyo ini, Made tidak ingin berburuk sangka dulu. Ada dua penyebab, menurut Made yang menjadikan dana pokir itu tidak diterima warga secara sesuai.

Pertama, kemungkinannya adalah memang oleh Bappeda Kota Malang anggaran dana Pokir itu disetujui empat set alat banjari atau hadrah.

“Tapi anggaran yang tersedia baru satu mas. Jadi kita jangan negatif thinking dulu,” imbuh dia.

Dia mencontohkan hal itu pernah dialaminya. Politikus PDIP itu pernah mengusulkan dana Pokir perbaikan gorong-gorong sepanjang 500 meter.

“Ternyata adanya 300 meter. Emm itu bukan dalam artian 200 meter disalahgunakan. Itu kaitannya dengan ketersediaan anggaran. Nah jadi 500 meter usulan sudah di-acc tapi saat perhitungan anggarannya tidak cukup. Maka yang di-acc cuma 300 meter,” jabarnya.

Kedua, kemungkinan sisa bantuan yang belum diserahkan ke warga itu disalurkan ke kelompok lain.

Dalam kasus ini, Jose mengusulkan bantuan dana Pokir itu diserahkan ke warga RW 04 Kelurahan Dinoyo.

“Walaupun sudah ditandatangani empat, tapi kemungkinan yang lain itu disalurkan kepada kelompok lain,” jelasnya.

Made menjabarkan, kemungkinan dalam kasus Jose bisa saja bantuan dana Pokir itu dialihkan ke komunitas warga lainnya ke RW lainnya. Syaratnya adalah masih dalam satu kelurahan, yakni Dinoyo dan harus ada berita acara juga.

“Itu boleh asal ada berita acara pemindahan. Kalau tidak ada berita acara itu tidak boleh,” jelasnya.

Pria asal Pulau Bali juga pernah mengalami hal yang sama. Dia menceritakan pernah memberikan dana bantuan Pokir ke RW A berupa bantuan paving. Ternyata bantuan itu diterima warga RW B.

“Padahal RW B sudah ada pavingnya. Sehingga saya mengalihkan paving itu ke RW A dengan berita acara,” kata dia.

Untuk iu, Made menilai kasus pada Jose bisa saja karena dua fakor yang dijelaskannya.

“Karena dewan tidak menerima anggaran sama sekali dari pengadaanya. Tapi di OPD terkait. Jadi kasus ini kecil kemungkinan untuk penyalahgunaan,” tutupnya.

Made berjanji akan menggali informasi terkait belum diterimanya bantuan dana Pokir ke Jose Rizal segera.

“Iya nanti saya coba tanya ke Pak Jose terkait hal ini,” tutupnya. (bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?