Kejari Batu Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Total Rp1,006 Miliar

img 20221231 wa0012
Sebanyak Rp1,006 miliar kerugian negara dari hasil tindak pidana khusus, dikembalikan Kejari Batu. Sabtu (31/12/2022). (Doi/blok-a.com)

Kota Batu, blok-a.com – Sepanjang tahun 2022, dari hasil tindak pidana khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,006 miliar.

Pengembalian kerugian negara tersebut, dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, Edi Sutomo SH MH, berasal dari kasus pidana korupsi penyimpangan dalam pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batu.

“Seksi Tindak Pidana Khusus berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dengan total keseluruhan mencapai Rp1,006 miliar,” ungkap Edi.

Ditambahkan Edi, Seksi Tindak Pidana Khusus juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu serta melakukan penuntutan enam perkara pada sejumlah kasus lainnya.

Di antaranya adalah tindak pidana korupsi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum prasarana pendidikan SMA 3 Kota Batu Tahun Anggaran 2014 dan perkara tindak pidana korupsi Bank Jatim Cabang Kota Batu.

“Sementara untuk Seksi Intelijen telah melakukan penangkapan terhadap dua DPO (Daftar Pencarian Orang) yakni Panca Sambodo dan Budiono Ikhsan terkait perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya. (doi/lio)

Exit mobile version