Isi Kursi Kosong Plt, Pemkab Jember Jadwalkan Open Bidding Akhir 2026

Bupati Jember Muhammad Fawait usai memimpin pelantikan pejabat administrator dan pengawas di Pendopo Wahyawibawagraha, Rabu (16/9/2026) (foto: istimewa)
Bupati Jember Muhammad Fawait usai memimpin pelantikan pejabat administrator dan pengawas di Pendopo Wahyawibawagraha, Rabu (16/9/2026) (foto: istimewa)

Jember, Blok-a.com – Pemerintah Kabupaten Jember memastikan akan menggelar seleksi terbuka (open bidding) pada November atau Desember 2026 untuk mengisi sejumlah jabatan kepala dinas yang masih dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt). Hal itu disampaikan Bupati Jember Muhammad Fawait usai memimpin pelantikan pejabat administrator dan pengawas di Pendopo Wahyawibawagraha, Rabu (16/9/2026) malam.

Gus Fawait menyatakan penataan jabatan di lingkungan Pemkab Jember telah berjalan bertahap. Sebagian besar posisi eselon III dan IV sudah mulai terisi melalui pertimbangan Tim Penilai Kinerja ASN. Adapun untuk posisi kepala dinas atau badan setingkat eselon II yang masih dijabat Plt, pemerintah daerah akan menempuh jalur seleksi terbuka.

“Terkait dengan sorotan kekosongan kursi jabatan pimpinan OPD, sebagian besar posisi saat ini sudah mulai kita isi secara bertahap lewat pelantikan malam ini. Kemudian, untuk posisi kepala dinas definitif yang saat ini masih dijabat oleh Plt, kami sudah menyusun skedul resmi. Pada bulan November atau Desember mendatang, Pemkab Jember direncanakan menggelar seleksi terbuka atau open bidding secara transparan sesuai regulasi yang berlaku. Agar seluruh kursi pimpinan tinggi pratama terisi penuh menjelang tahun anggaran baru,” kata Gus Fawait.

Kekosongan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terjadi karena pejabat definitif sebelumnya memasuki masa pensiun atau terkena rotasi berkala. Pemkab Jember menilai keberadaan kepala dinas definitif mutlak dibutuhkan guna menjamin stabilitas pelaksanaan anggaran belanja modal dan penyusunan kebijakan strategis daerah.

Open bidding dirancang secara transparan dan terbuka bagi ASN yang memenuhi syarat kepangkatan dan kompetensi. Baik dari internal Jember maupun luar daerah di Jawa Timur. (rio/ova)

Exit mobile version