Sumenep, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kembali dapat tambahan amunisi pegawai di sektor birokrasi.
Kali ini sektor pertanian dan perikanan siap digenjot setelah Bupati Sumenep menyerahkan petikan putusan puluhan SK PPPK tenaga teknis 2022 di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Sumenep.
“Selamat bergabung menjadi bagian dari keluarga besar Pemerintah Kabupaten Sumenep. Kami tunggu ontribusi nyata melalui kreasi dan inovasinya guna mendukung pembangunan di segala sektor,” tandas Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.
Bupati Fauzi makin optimis dengan tambahan amunisi pegawai di DKPP Sumenep. Sehingga mereka yang diangkat sebagai PPPK itu, setelah BKN menetapkan NI PPPK untuk mengisi jabatan yang kosong, sesuai kebutuhan formasi usulan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dari 37 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) formasi 2022, sebagian besar merupakan tenaga teknis untuk bidang pertanian dan perikanan,” kata Bupati Sumenep saat Penyerahan Petikan Putusan Pengangkatan PPPK, di Kantor Bupati.
Bupati mengharapkan PPPK unit kerja DKPP mengoptimalkan potensi sektor pertanian. Yakni dengan meningkatkan daya saing terhadap penanganan komoditi hasil kekayaan Kabupaten Sumenep, dari hulu ke hilir.
“Harus gunakan pendekatan tematik, komitmen dan dukungan PPPK untuk pengembangan komoditi baik pertanian maupun perikanan. Sehingga dapat menyuskseskan kebijakan pembangunan bidang ekonomi dengan mengedepankan potensi pertanian dan perikanan,” jelas Bupati.
Konsekuensi penambahan puluhan PPPK di Pemkab Sumenep, lanjut Fauzi, diharapkan mampu menambah daya dorong, untuk meningkatkan kinerja birokrasi. Imbasnya pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Ahmad Masuni mengungkapkan, BKN menetapkan NI PPPK sebanyak 37 orang. Penempatannya berdasarkan formasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi (Kemenpan RB), sesuai dengan pengajuan usulan OPD terkait.
“PPPK itu bertugas di beberapa OPD. Diantaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” pungkasnya. (do)