Sidoarjo, blok-a.com – Plt Bupati Sidoarjo, Subandi meng-inspeksi terkait Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di laut di wilayah Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kamis (23/1/2025).
Didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Dandim 0816, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Sedati, dan Kepala Desa Segoro Tambak, Subandi serta rombongan menaiki perahu nelayan setempat untuk mencapai lokasi.
Inspeksi dilakukan di beberapa titik kawasan HGB yang meliputi area tambak dan laut.
“Ada beberapa blok berupa kawasan tambak atas nama PT yang dikelola masyarakat. Sementara sebagian blok lainnya masih berupa laut. Untuk area tambak, statusnya belum dibebaskan dan hanya disertifikatkan HGB oleh salah satu PT sejak 1996, yang akan habis perizinannya pada 2026,” jelas Subandi.
Terkait proses perpanjangan HGB pada 2026, Subandi menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Penjabat Gubernur Jawa Timur.
“Perihal perpanjangan perizinan, kami terus berkoordinasi dengan BPN Kanwil untuk menunggu hasil investigasi dan arahan dari Pj Gubernur. Posisi kami di sini hanya sebagai pihak yang memberikan tempat. Terkait pengurusan perizinan dan kepemilikan, sepenuhnya menjadi kewenangan BPN Sidoarjo dan Kanwil,” tegasnya.
Subandi juga menanggapi laporan terkait temuan HGB di wilayah Desa Tambak Cemandi, Kecamatan Sedati.
Ia memastikan akan ada investigasi untuk memastikan keabsahan perizinan di lokasi tersebut.
“Untuk informasi mengenai HGB di Desa Tambak Cemandi, kami akan melakukan pengecekan. Hasil investigasi akan diserahkan ke BPN Sidoarjo dan Kanwil untuk memastikan kejelasan perizinannya,” pungkasnya.(fah/lio)









