Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pembayaran royalti musik dalam setiap penyelenggaraan event. Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi, menuturkan bahwa hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sehingga seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan event organizer (EO), harus menyesuaikan.
“Kalau ada event yang dikelola pemerintah, contohnya kegiatan Disporapar, sudah ada kasus pembayaran royalti dan kami selesaikan sesuai ketentuan. Ke depan, hal ini harus menjadi referensi bahwa setiap event wajib memikirkan beban royalti sejak awal perencanaan, sehingga masuk dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB),” jelas Baihaqi.
Disporapar berkomitmen memberikan sosialisasi kepada penyelenggara acara atau EO agar mereka memahami dan mengalokasikan anggaran khusus untuk royalti. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi pelanggaran hak cipta yang merugikan pencipta, komposer, maupun pemegang hak terkait.
“Kewajiban kami adalah memberi pemahaman dan sosialisasi. Jadi sejak awal, EO harus sudah memasukkan poin pembayaran royalti dalam perencanaan,” tambah Baihaqi.
Berdasarkan data terbaru Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sepanjang tahun 2023 jumlah royalti musik yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 74,9 miliar, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 50 miliar. Peningkatan ini menunjukkan kesadaran masyarakat dan penyelenggara acara dalam membayar royalti semakin membaik.
Royalti tersebut disalurkan kepada para pencipta lagu, penyanyi, dan musisi melalui sistem digital yang transparan. Sumbernya beragam, mulai dari event konser, penggunaan musik di hotel, restoran, pusat perbelanjaan, hingga transportasi publik.
Aturan ini ditegaskan dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 87 sampai Pasal 95, serta dipertegas lewat PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Jika ada pihak yang menggunakan lagu tanpa izin dan tidak membayar royalti, mereka bisa dikenakan sanksi berupa ganti rugi hingga Rp500 juta dan pidana penjara maksimal 4 tahun.
Dengan semakin banyaknya event di Kota Malang, mulai dari festival musik, pertunjukan seni, hingga kampanye wisata, kewajiban pembayaran royalti ini diharapkan bisa berjalan lancar. Selain sebagai bentuk penghormatan kepada pencipta lagu, langkah ini juga meningkatkan kredibilitas Malang sebagai kota penyelenggara event skala nasional.
“Event di Malang semakin banyak. Kalau semua taat bayar royalti, citra kota kita juga makin baik. Ini wujud kepedulian kita terhadap karya cipta,” pungkasnya. (yog/bob)




