Efisiensi, Anggaran Perdin DPRD Kota dan Kabupaten Pasuruan Dipangkas Drastis

Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan.
Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan.

Kota Pasuruan, blok-a.com – Pemerintah pusat resmi memberlakukan instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Imbasnya, alokasi dana perjalanan dinas (Perdin) di lingkungan DPRD Kota dan Kabupaten Pasuruan dipotong hingga 50 persen.

Anggaran perdin DPRD Kota Pasuruan yang sebelumnya mencapai Rp17 miliar, kini tersisa sekitar Rp8 miliar.

Ketua DPRD Kota Pasuruan, HM Toyib, membenarkan pemangkasan itu. Ia menegaskan pihaknya siap mematuhi kebijakan efisiensi anggaran tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap instruksi dari pemerintah pusat.

“Ya harus patuh karena ini instruksi pusat,” ujarnya singkat.

Toyib juga mengungkapkan bahwa pengurangan anggaran berdampak langsung pada jumlah kunjungan kerja (kunker) yang dilakukan oleh 30 anggota DPRD Kota Pasuruan.

Jika sebelumnya kunker bisa dilakukan 4 hingga 5 kali dalam sebulan, kini hanya bisa dilaksanakan setengahnya.

“Semuanya disesuaikan anggaran yang ada,” tambahnya.

Hal serupa juga terjadi di DPRD Kabupaten Pasuruan. Pemerintah daerah setempat turut melakukan pemangkasan anggaran perdin secara drastis. Dari Rp46 miliar menjadi Rp23 miliar.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengaku tidak mempermasalahkan efisiensi itu. Politisi PKB ini justru melihat hel tersebut sebagai momentum untuk memperkuat fungsi utama legislatif.

“Dengan berkurangnya jadwal kunker, kami justru bisa lebih fokus di kantor. Fungsi pengawasan dan kontrol terhadap kondisi daerah akan kami tingkatkan,” pungkas Samsul.(rah/lio)

Exit mobile version