Sidoarjo, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo membuktikan komitmennya dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas tiga.
Hal tersebut dapat dilihat dari sinergitas program melalui penandatanganan PKS PBPU dan BP antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial dan Dinas Tenaga kerja Kabupaten Sidoarjo, Jumat (27/12/2024).
“Kami sangat mengapresiasi peran dan dukungan Pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo bersama OPD atas komintmen serta kerja sama yang sudah berjalan cukup baik dan efektif hingga saat ini. Sinergitas ini akan kami jaga dengan baik demi keberlangsungan program JKN, khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo,” ujar Kepala BPJS Kesehatan cabang Sidoarjo, Munaqib, saat kegiatan penandatanganan PKS PBPU dan BP.
Munaqib menekankan bahwa Kabupaten Sidoarjo masih berstatus Universal Health Coverage (UHC) Non Cut Off dengan cakupan keaktifan peserta sejumlah 1.545.863 jiwa atau 77,18 %.
“Sampai dengan saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo sudah mendaftarkan warganya menjadi peserta PBPU BP kelas tiga sebanyak 164.599 jiwa,” jelasnya.
“Kami harap di tahun 2025 nanti, untuk tingkat keaktifan pesertanyanya bisa diangka 80%. Hal itu tentunya memerlukan strategi serta sinergi yang kuat antar seluruh pemangku kepentingan,” harapnya.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Mohammad Ainur Rohman, mengatakan bahwa Program JKN merupakan program prioritasi Pemerintah daerah, sehingga program ini harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.
“Ini murupakan tahun ketiga kita dalam mencapai UHC. Tentunya mempertahankan itu lebih sulit. Akan tetapi dengan keyakinan, kerja keras dan kerja sama, kami yakin bahwa Program JKN di Kabupaten Sidoarjo akan terus dijalankan sesuai dengan amanat undang-undang,” kata Ainur.
Lebih lanjut, Ainur menegaskan bahwa semua pihak harus paham tentang isi dari perjanjian kerja sama ini. Ia juga berpesan agar dalam pelaksanaanya, harus diperhatikan secara seksama. Adapun salah satu pesan tersebut adalah tentang validitas dan keakuratan data.
“Saya berpesan kepada pihak yang terlibat dalam program JKN, baik PBPU dan BP agar memahami hak dan kewajibannya. Sehingga hal itu menjadi sesuatu yang betul-betul dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” imbaunya.
Masih menurut Ainur, Program JKN ini menjadi tanggung jawab bersama dan sebisa mungkin harus berjalan secara efektif dan efisien. Pihaknya sangat mendukung program JKN ini karena sudah banyak masyarakat yang terbantu.
“Jika ada sesuatu yang sudah pasti, hal itu tidak perlu diperdebatkan lagi. Terpenting bagaimana kita mengefektifkan demi keberlangsungan program. Kita semua tahu bahwa sudah banyak yang tertolong dari program ini, terutama dalam hal pembiayaan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan,” bebernya.
Ia berpesan kepada para pihak yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan agar dapat menjaga, bahkan meningkatkan, kualitas layanan. Hal itu tentunya demi kepuasan masyarakat dan profesionalisme dalam memberikan layanan kesehatan.
“Pentingnya layanan kesehatan yang diberikan kepada warga masyarakat Sidoarjo merupakan prioritas kami. Muaranya adalah bagaimana peningkatan kualitas layanan serta kepuasan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan ini bisa terus terjaga,” tutupnya. (fah/lio)




