DPRD Sumenep Siapkan Surat Rekomendasi Penutupan Tambang Galian C Ilegal

Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Wiwid Harjo Yudanto.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Wiwid Harjo Yudanto.

Sumenep, blok-a.com – Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep berencana mengirimkan surat rekomendasi kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menutup tambang galian C ilegal yang masih aktif beroperasi di wilayah setempat.

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas maraknya aktivitas penambangan tanpa izin yang dinilai meresahkan dan merusak lingkungan.

“Kami Komisi III DPRD Sumenep sudah bersepakat untuk memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum, karena galian C yang ada di Sumenep rata-rata belum berizin,” ujar Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Wiwid Harjo Yudanto.

Wiwid menjelaskan bahwa rekomendasi ini akan menjadi dasar hukum bagi aparat dalam menindak para penambang yang tidak mengurus izin resmi. Menurutnya, penyusunan rekomendasi akan dilakukan secara matang dan terstruktur.

“Rekomendasi itu akan dikonsep secara matang karena saat ini anggota masih dalam masa reses. Setelah itu kami segera rampungkan rekomendasi tersebut,” ungkapnya.

Ia menegaskan, persoalan tambang ilegal merupakan tanggung jawab bersama, termasuk Pemkab Sumenep, kepolisian, dan pemangku kebijakan lainnya.

Komisi III berkomitmen untuk melanjutkan upaya tersebut ke Polres Sumenep dan mendorong adanya koordinasi lintas lembaga.

“Hal ini bagian dari wilayah Kabupaten Sumenep. Kami akan menindaklanjuti ke Polres Sumenep. Kalau pun nanti ini menjadi ranahnya Polda Jatim, kami tetap mendorong Polres Sumenep untuk menindaklanjutinya. Karena ini demi kenyamanan bersama dan menjaga lingkungan Kabupaten Sumenep ke depan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi. Menurutnya, tidak boleh ada sikap saling lempar tanggung jawab dalam menangani persoalan tambang ilegal.

“Ini tidak bisa saling lempar sana-sini. Ini bentuk keperpihakan kepada Kabupaten Sumenep. Yang jelas, Kabupaten Sumenep punya tim, baik dari pimpinan daerah maupun tim penegak hukum, yang bisa duduk bersama membahas persoalan ini dengan stakeholder yang berkompeten,” jelas Wiwid.

Ia menambahkan, perizinan tambang merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Namun, DPRD Sumenep tetap memiliki hak pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayahnya.

“Eksekusi memang bukan kewenangan kami. Tapi kami tetap menjalankan fungsi pengawasan. Yang pasti, tambang yang tidak berizin adalah ilegal,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Wiwid mengimbau para penambang agar menghentikan sementara aktivitas galian C yang belum berizin dan menunggu proses hukum berjalan.

“Para penambang yang tidak memikirkan dampak kerusakan akibat galian C sebaiknya segera menghentikan sementara aktivitasnya sampai izin keluar. Kami juga minta APH segera bertindak,” tutupnya. (ram/lio)

Exit mobile version