Mojokerto, blok-a.com — DPRD Kota Mojokerto resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna lanjutan yang digelar di Gedung DPRD Kota Mojokerto, Selasa (25/11/2025).
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan komitmen seluruh pihak selama proses pembahasan anggaran berlangsung.
“Pada kesempatan ini, perkenankan saya atas nama Pemerintah Kota Mojokerto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kota Mojokerto, khususnya Badan Anggaran, atas sumbangan pemikiran serta kerjasama yang baik dalam proses pembahasan yang dinamis bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Mojokerto dari awal hingga dicapainya kesepakatan ini,” ujar Ning Ita, sapaan akrabnya.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci penting dalam pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
“Saya percaya semua ini adalah bagian dari upaya kita dalam bersinergi menuju kebaikan, khususnya bagi kepentingan seluruh warga Kota Mojokerto,” tambahnya.
Usai disetujui DPRD, dokumen APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2026 akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjalani tahap evaluasi. Pemerintah Kota Mojokerto menargetkan Perda APBD 2026 dapat diberlakukan tepat waktu pada 1 Januari 2026.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk serta perlindungan kepada kita semua dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan untuk mewujudkan Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat,” pungkas Ning Ita.
Dengan rampungnya pembahasan bersama DPRD, Pemkot Mojokerto kini menuntaskan langkah administratif berikutnya agar pelaksanaan APBD 2026 dapat berjalan sesuai agenda.(sya/lio)




