DPRD Pasuruan Bantah Dipanggil KPK, LSM Jawapes: Media Jangan Asal Tuduh

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, Ketua LSM Jawapes DPD Jawa Timur saat konferensi pers di Kantor DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, Ketua LSM Jawapes DPD Jawa Timur saat konferensi pers di Kantor DPRD.

Pasuruan, blok-a.com – Ketua DPRD Pasuruan, Samsul Hidayat, dengan tegas membantah isu pemanggilan salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sampai hari ini tidak ada surat atau pemberitahuan resmi dari KPK terkait pemanggilan terhadap RH. Tidak secara pribadi, apalagi secara kelembagaan. Ini perlu saya luruskan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat,” ujar Samsul, Rabu (10/7).

Samsul menyayangkan munculnya pemberitaan tak akurat tanpa melalui proses konfirmasi terlebih dahulu.

Dia menilai media seperti itu akan berisiko mencemarkan nama baik seseorang, dan merusak citra institusi DPRD di mata publik.

“Kami sangat mendukung kerja-kerja penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi. Namun, jangan sampai media melupakan kewajiban verifikasi. Ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi dan pers yang sehat, dan saya berharap untuk Detik.com, Antaranews, Kompas.com untuk segera memberikan ruang hak jawabnya.” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPD LSM Jawapes Jawa Timur, Sugeng Samiaji, menilai media memiliki tanggung jawab besar menjaga akurasi informasi, apalagi terkait pejabat publik dan institusi negara.

“Kalau ada pemanggilan, konfirmasi dulu ke lembaga terkait. Jangan hanya mengandalkan sumber tidak jelas lalu langsung naik berita. Ini bisa merusak reputasi orang dan membuat kegaduhan yang tidak perlu,” kata Sugeng.

Sugeng menegaskan pihaknya mendukung keterbukaan informasi publik, namun menolak cara-cara pemberitaan yang justru melanggar asas praduga tak bersalah. Ia juga mendorong media untuk memberi ruang hak jawab dan koreksi jika terjadi kekeliruan.

“Kami terus mengawal pemberantasan korupsi, tapi bukan berarti siapa pun bisa dituduh seenaknya tanpa dasar hukum. Hati-hati, karena ini bisa menjadi pidana jika terbukti mencemarkan nama baik,” tambahnya.

Sementara itu, Rudi Hartono menyebut pemberitaan tersebut sebagai fitnah dan mencoreng nama baik diri dan keluarganya.

“Saya pastikan, 1000% saya tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK. Ini kampanye gratis yang menyerang pribadi saya. Bahkan, gambar saya diambil dari Google tanpa izin dan tanpa konfirmasi. Ini sangat tidak etis,” ujar Rudi geram.

Rudi juga mengaku keberatan karena isu tersebut tidak hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga menyentuh ranah privasi keluarganya. Menurutnya, tudingan itu telah menyebarkan keresahan dan sangat mengganggu.

“Katanya dipanggil KPK itu sangat tidak benar. Saya akan menempuh langkah hukum jika ditemukan unsur pidana dalam pemberitaan ini. Media harus bertanggung jawab,” tegasnya.(rah)

Exit mobile version