Pasuruan, blok-a.com – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kota Pasuruan yang digelar di ruang sidang utama pada Selasa (8/7/2025).
Rapat turut dihadiri oleh Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, Wakil Wali Kota M. Nawawi, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Enam fraksi secara resmi menyampaikan pendapat akhir dan menerima Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Keenam fraksi tersebut yaitu Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Amanat Pembangunan Indonesia (API), Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Persatuan Hati Nurani.
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam proses pengawasan serta pelaksanaan anggaran.
Ia menegaskan bahwa masukan dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi yang penting dalam perbaikan kebijakan ke depan.
“Catatan-catatan ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut persoalan nyata di tengah masyarakat. Ini menjadi bahan evaluasi kita bersama,” ujar Wali Kota.
Ia juga berharap kolaborasi antarpemangku kepentingan dapat terus diperkuat demi pengelolaan APBD yang lebih efektif, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Harapannya, tahun 2025 akan lebih baik dari tahun sebelumnya. Mari terus membangun sinergi demi mewujudkan Kota Pasuruan yang semakin maju,” tambahnya.
Dengan disetujuinya Raperda ini, maka seluruh tahapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 telah resmi diselesaikan. Dokumen ini selanjutnya akan menjadi pijakan dalam perencanaan program dan anggaran pada tahun 2025.(rah/lio)


