Mojokerto, blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto secara resmi menyetujui rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (15/4/2025).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, serta didampingi Wakil Ketua DPRD Hadi Suprayitno dan Arie Hernowo.
Hadir pula Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, jajaran Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ery Purwanti menyampaikan bahwa sesuai Ayat 3 Peraturan DPRD Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, keputusan DPRD ditandatangani oleh ketua atau wakil ketua yang memimpin rapat paripurna.
“Setelah kami menyetujui keputusan ini, pimpinan DPRD bersama Wakil Wali Kota Mojokerto akan menandatangani dan memberikan paraf pada nota kesepakatan,” ujar Ery.
Ery juga menegaskan bahwa persetujuan terhadap rancangan awal RPJMD ini merupakan tahapan strategis dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang akan menjadi acuan pemerintah daerah ke depan.
“DPRD Kota Mojokerto mendorong agar RPJMD 2025–2029 disusun secara partisipatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan visi pembangunan nasional dan provinsi,” tambahnya.
Adapun keputusan DPRD tersebut memuat tiga poin utama:
1. Persetujuan Terhadap Rancangan Awal RPJMD
DPRD menyatakan persetujuan terhadap rancangan awal RPJMD Kota Mojokerto tahun 2025–2029, hasil pembahasan antara DPRD dan tim penyusun.
2. Pemberian Mandat Kepada Pimpinan DPRD
DPRD memberikan mandat kepada pimpinan untuk menandatangani nota kesepakatan bersama Pemerintah Kota Mojokerto terkait RPJMD tersebut, sebagai representasi lembaga legislatif.
3. Tanggal Berlaku Keputusan
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 15 April 2025.
Nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Mojokerto dan DPRD menjadi dasar penting dalam penyusunan dokumen RPJMD secara utuh, yang akan dijadikan pedoman pembangunan daerah hingga tahun 2029.
Nota tersebut ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Mojokerto, Rahman Sidharta Arisandi, dan jajaran pimpinan DPRD.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasari, sebelumnya menegaskan bahwa penguatan fondasi pembangunan akan menjadi fokus utama dalam RPJMD, sejalan dengan arah pembangunan tahap pertama RPJPD Kota Mojokerto 2025–2045.
“Lima tahun ke depan, pembangunan Kota Mojokerto akan diarahkan untuk mewujudkan visi: Terwujudnya Kota Mojokerto yang Maju, Berdaya Saing, Berkarakter, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” ujar wali kota.(sya/lio/adv)




