Kota Malang, blok-a.com – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa pengawasan terhadap anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tahun 2025 akan diperketat. Salah satu fokus utama adalah sektor pengadaan barang dan jasa, yang dinilai memiliki potensi tinggi untuk terjadi penyimpangan.
Amithya mengungkapkan bahwa hasil pengawasan tahun 2024 menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam beberapa proyek pengadaan barang. Oleh karena itu, DPRD akan lebih cermat dalam melakukan pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.
“Kalau dari kami, pengawasan dilakukan sejak penyusunan anggaran. Bagaimana eksekusi dan pelaksanaannya, itu yang kami soroti. Kan di situ kelihatan kalau ada yang tidak tepat, kemudian kualitasnya akan menjadi problem,” ujarnya pada Kamis (27/3/2025).
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah agar dapat mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Selain itu, Amithya menilai bahwa pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran bisa menjadi langkah efektif untuk menekan peluang penyalahgunaan dana.
“Legislatif mendukung upaya eksekutif untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah menunjukkan transparansi pengelolaan anggaran daerah ke masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang harus mematuhi standar Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Wahyu, MCP KPK mencakup delapan area utama yang harus diperhatikan, termasuk perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan barang milik daerah (BMD).
“Kami tidak main-main dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih. MCP KPK menjadi acuan bagi kami untuk memastikan tidak ada penyimpangan di delapan area utama itu,” tegasnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang masih mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan aset milik Pemkot Malang di Jalan Langsep. Kepala Kejari Malang, Tri Joko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 20 saksi terkait kasus tersebut, namun belum ada penetapan tersangka.
“Kami sudah mintai keterangan dari 20 orang saksi, namun belum ada tersangka sejauh ini,” kata Tri.
Ia menambahkan bahwa kemungkinan penetapan tersangka tetap terbuka setelah seluruh bukti yang dibutuhkan untuk memperkuat dakwaan terpenuhi.




