Kota Malang, blok-a.com – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan yang diajukan fraksi-fraksi DPRD Kota Malang terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dibahas. Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang pada Rabu (12/3/2025).
Empat Ranperda yang menjadi pembahasan adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada BPR Tugu Artha Sejahtera, serta Ranperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.
“Intinya, kami sudah menjawab beberapa hal terkait empat Ranperda tersebut. Tentu sesuai regulasi,” ujar Wahyu.
Salah satu poin yang dibahas adalah kemungkinan adanya perubahan pada peraturan daerah lain sebagai konsekuensi dari penyusunan empat Ranperda ini, terutama yang berkaitan dengan pajak dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Wahyu menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan hanya bersifat penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.

Terkait pajak daerah, ia memastikan bahwa kebijakan tersebut akan tetap mengikuti regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Sementara itu, mengenai penyertaan modal untuk BPR Tugu Artha Sejahtera, Wahyu menyampaikan bahwa pemerintah Kota Malang memang berencana memberikan penyertaan modal sebesar Rp 7 miliar per tahun. Namun, ia menekankan bahwa realisasinya akan bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
“Kami akan melihat kemampuan juga. Kami usulkan, tapi dalam pembahasan nanti kami akan lihat bagaimana kondisi Kota Malang,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa evaluasi terhadap kinerja BPR Tugu Artha akan menjadi pertimbangan sebelum penyertaan modal diberikan.
Dalam hal pengelolaan perparkiran, Wahyu menegaskan bahwa Ranperda tersebut disusun sebagai langkah antisipasi untuk menekan potensi kebocoran retribusi parkir.
“Ada beberapa skenario yang kami siapkan untuk menekan dan meminimalisir kebocoran retribusi parkir,” tutupnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan bahwa jawaban dari Wali Kota akan ditelaah secara mendalam oleh setiap fraksi sebelum diambil keputusan lebih lanjut.

“Yang jelas itu akan didalami di masing-masing fraksi. Nanti hasilnya kita tunggu bersama,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa keempat Ranperda tersebut memiliki urgensi yang tinggi, namun beberapa di antaranya masih memerlukan pencermatan lebih lanjut.
“Artinya perlu analisa. Kalau di DPRD kan saya kira akan merubah item-item agar sesuai,” tambahnya.
DPRD juga berencana menggali lebih dalam potensi dari masing-masing Ranperda dan akan meminta pandangan dari akademisi guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kota Malang. (yog)




