DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui Tiga Raperda Non-APBD Tahun Anggaran 2025

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan dalam Rapat Paripurna ke-4, Selasa (15/7/2025).
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan dalam Rapat Paripurna ke-4, Selasa (15/7/2025).

Pasuruan, blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan secara resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-4 yang digelar secara terbuka untuk umum pada Selasa (15/7/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, didampingi Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, serta jajaran wakil ketua DPRD, yakni M. Zaini (Wakil Ketua I), Adinda Denisa (Wakil Ketua II), dan Rias Judikari Drastika (Wakil Ketua III). Seluruh anggota DPRD dan perwakilan dinas pemerintah Kabupaten Pasuruan turut hadir dalam rapat tersebut.

Dalam sambutannya, Samsul Hidayat menyampaikan apresiasi terhadap komitmen dan kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian tiga Raperda ini mencerminkan keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi dan membentuk produk hukum daerah yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Pendapat, saran, dan aspirasi yang disampaikan oleh anggota dewan selama proses pembahasan semata-mata bertujuan untuk menyempurnakan Raperda agar lebih transparan dan akuntabel. Harapannya, ketiga Raperda ini dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujar Samsul Hidayat.

Adapun tiga Raperda non-APBD Tahun 2025 yang disetujui adalah:

  1. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah dan Perekonomian Rakyat Bina Mandiri.
  2. Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
  3. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Samsul menjelaskan bahwa ketiga Raperda telah melalui proses harmonisasi dan kajian menyeluruh oleh Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur, serta mendapatkan persetujuan dari kelompok kerja perangkat daerah dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan hingga pengesahan Raperda. Ia menekankan bahwa pelaksanaan regulasi ini harus dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

“Kami berterima kasih atas kerja sama yang terjalin erat antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan DPRD melalui Pansus. Setelah pengesahan ini, kami harap implementasi di lapangan dapat berjalan dengan baik,” kata Bupati Rusdi.

Bupati juga mendorong DPRD untuk terus mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta perbaikan kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh.

Sebagai penutup, Bupati Rusdi menginformasikan bahwa Pemkab Pasuruan baru saja melakukan mutasi jabatan untuk memberikan penyegaran dan membuka peluang baru bagi aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja aparatur demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Pasuruan.(rah/lio)

Exit mobile version