Kabupaten Malang, blok-a.com – DPRD Kabupaten Malang telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembangunan dan Pemberdayaan Kepemudaaan.
Pasal demi pasal di Raperda itu dibahas dalam rapat bersama Tim Raperda yang terdiri daeri Bagian Hukum, Bappeda, BKAD, Balitbangda, dan Satpol PP Kabupaten Malang dan juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dispora, DPMD, dan Dinas Koperasi Kabupaten Malang.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus sekaligus anggota DPRD Kabupaten Malang Fraksi PKB, Nur Mutiah Faridah.
Mutiah menjelaskan, Raperda tentang kepemudaan ini dibahas karena keberadaan regulasi ini menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem kepemudaan yang sehat dan berdaya saing.
Pemuda adalah tulang punggung masa depan bangsa. Tapi faktanya, tidak sedikit dari mereka justru terjebak dalam aktivitas yang kontra produktif dan tidak memiliki daya saing. Kita perlu hadir lewat regulasi yang bisa memfasilitasi potensi mereka secara nyata,” tegas Mutiah.
Ia menekankan bahwa Raperda ini diharapkan mampu menjadi landasan kuat dalam menghadirkan pelayanan kepemudaan yang menyeluruh dan terintegrasi di berbagai bidang kehidupan.
“Bukan hanya menampung aspirasi, tapi juga menjawab tantangan pemuda hari ini: dari krisis identitas, intoleransi, hingga kurangnya wawasan kebangsaan,” tambahnya.
Dalam forum pembahasan, akademisi Dr. Yusuf Azwar Anas, SE, MM., menyampaikan sejumlah catatan terhadap isi Raperda. Ia menilai beberapa pasal terlalu normatif dan kurang operasional.
“Contohnya Pasal 8 ayat (2) huruf f dan g yang memiliki makna serupa, serta strategi pelayanan kepemudaan yang tidak dijelaskan indikator keberhasilannya,” ujar Yusuf.
Ia juga mencermati adanya pasal-pasal yang justru menyerahkan rincian penting ke Peraturan Bupati, seperti pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan. Hal ini, kata Yusuf, bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain itu, ia mengemukakan bahwa masih ada kekurangan dalam penguatan peran pemuda di sektor digital dan industri kreatif
“Padahal ini sektor strategis. Raperda belum menyentuh aspek digitalisasi, seperti peran dalam start-up, media sosial, maupun teknologi sesuai perkembangan zaman sekarang,” ucapnya.
Yusuf juga menyayangkan tidak adanya penjabaran detail mengenai bentuk dan prosedur sanksi administratif yang disebut dalam pasal terkait kewenangan Bupati.
Menanggapi masukan tersebut, Pansus menyatakan akan melakukan pendalaman dan penyempurnaan terhadap substansi Raperda.
“Kami terbuka terhadap koreksi dan masukan dari berbagai pihak. Tujuan kami sama: memastikan pemuda Kabupaten Malang punya ruang tumbuh dan didampingi oleh sistem yang tepat,” pungkas Mutiah. (bob)




