Dispertahortbun dan DPUTR Ikut Semarakkan Hari Jadi Sumenep ke-754 dengan Cara Ini

Pengunjung atau masyarakat yang datang membludak di stand pameran.
Pengunjung atau masyarakat yang datang membludak di stand pameran.

Sumenep, blok-a.com – Dinas Pertanian, Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Kabupaten Sumenep dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Tuang (DPUTR) juga ikut menyemarakkan Hari Jadi Kabupaten Sumenep (HJS) ke 754 pada Senin (23/10/2023)

Kadispertahortbun Sumenep Arif Firmanto sudah mengubah mindset atau cara pandang masyarakat dari sistem konvensional menuju pola pikir dan prilaku modern. Dalam mengelola lahan pertanian, cara bercocok tanah sudah onfarm dengan alih teknologi

“Petani sudah bisa mengolah pertanian dengan sentuhan tehnologi. Berbeda dengan sebelumnya yang masih mengandalkan cara-cara konvensional. Dari menggunakan sapi berubah ke tehnologi mesin handtraktor misalnya,” ujar Arif.

Menurutnya, baik dari budidaya tanaman Dari konvensional hingga tehnologi hidroponiknya melalui penyuluhan. Untuk pasca panen yakni dari bahan mentah diproses melalui tehnologi hingga menjadi bahan olahan (produk), itu akan berimbas pada peningkatan pendapatan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Sumenep menghimbau pada masyarakat untuk rajin berkomunikasi dengan pemerintah daerah dan mencari akses informasi. Karena banyak perubahan pada peraturan perundang-undangan.

Seperti terkait masyarakat yang ingin mengembangkan bisnis atau usahanya dengan mencari atau membeli lahan baru. Nah lahan yang ingin didirikan usaha itu harus sesuai dengan Perda RDTRK (Rencana Detai Tata Ruang Kota).

Sebab jika tak sesuai, kata akan terganjal pada proses pengajuan ijin atau rekomendasinya nanti. Jadi masyarakat bebas mengecek terlebih dahulu lahan itu bisa dibuka bisnis usaha atau justru tidak boleh? Termasuk lahan tersebut bisa didirikan bangunan perumahan atau tidak? Itu semua harus dicek dulu.

“Ada dua cara ngecek lahan itu. Yakni PBG dan SLF. Kalau PBG (persetujuan bangun gedung) yakni dilahan itu belum ada bangunan. Itu kalau dulu disebut IMB. Tapi jika sudah ada bangunan maka bisa cek SLF nya (sertifikat layak fungsi),” beber mantan Kadis Pengairan ini.

Jadi, lanjut Eri, masyarakat sebelum beli lahan atau tanah harus dicek dulu. Masuk area terlarang atau zona aman bebas usaha. Itu untuk mengantisipasi keluar tidaknya rekom atau ijin pemerintah di lahan tersebut. (do)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?