Dinilai Terlalu Fantastis, DPRD Soroti Target Capaian PAD Kota Malang 2023

Situasi rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umun fraksi terhadap Ranperda perubahan APBD 2023 (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Situasi rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umun fraksi terhadap Ranperda perubahan APBD 2023 (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kota Malang, blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang soroti tantangan capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang tahun 2023, yang dinilai cukup fantastis, bahkan jauh dari realistis kemampuan daerah.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, sejak awal pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023, DPRD meragukan target capaian yang dinilai cukup tak rasional itu.

Dimana, lanjut Made, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memasang target kenaikan lebih dari Rp1 triliun dari PAD tahun sebelumnya.

“Mulai dari awal tahun 2022, saat pembahasan APBD 2023 Badan Anggaran (Banggar) baru kali ini sepanjang sejarah meragukan pendapatan dengan kenaikan yang luar biasa fantastis, di atas satu triliun,” ujar Made saat ditemui Blok-a.com usai rapat paripurna, Senin (28/8/2023).

Untuk itu, revisi penurunan PAD Kota Malang tersebut tentunya tidak serta merta dapat diterima oleh DPRD. Harus melalui beberapa tahap pembahasan.

Sehingga pada 8 Agustus lalu, DPRD Kota Malang melakukan pertemuan untuk penyusunan laporan hasil pembahasan Banggar terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023.

Ternyata, kata Made, kenaikan target PAD yang digadang-gadang Pemkot Malang karena adanya Perda terkait dengan pajak reklame, pajak hotel, dan pajak pendapatan lainnya.

Yang mana, hingga saat ini pembahasan Perda tersebut belum tuntas, sehingga belum dapat digunakan sesuai rencana.

“Ternyata pada saat pencanangan PAD di atas Rp1 triliun ada syarat dan ketentuan berlaku. Apa itu? Perda terkait pajak reklame yang dinaikan itu (saat ini) masih dalam evaluasi pusat di dirjen otonomi daerah yang sampai saat ini belum turun,” urainya.

Namun, lanjut Made, ada kabar baik dari Wali Kota Malang. Bahwasanya, evaluasi Perda terkait pajak reklame dan hotel itu sedikit lagi rampung. Kendati demikian, ia menyebut DPRD belum menerima tembusan resmi dari hasil evaluasi tersebut.

“Sehingga kalau itu bisa diterapkan UU-nya karena Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak berani melakukan eksekusi beberapa program terkait dengan aturan. Kalau itu bisa turun Oktober atau November bisa dilaksanakan, mungkin bisa menaikkan PAD kita,” lanjutnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji meyakini sebelum revisi PAD, Perda tersebut dapat terselesaikan.

“Tapi saya punya keyakinan bahwa Perda kita terkait dengan pajak daerah sudah terbit. Dan alhamdulillah, dari bagian hukum sudah selesai harmonisasi dengan provinsi, dengan pusat juga sudah. Sekarang tinggal menunggu dari gubernur suratnya turun,” terang Sutiaji, Senin (28/8/2023).

Disinggung keyakinan mencapai target PAD 2023 sebesar Rp1 triliun, orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang ini berharap yang terbaik.

Sementara itu, ia juga mengaku tak mempermasalahkan jika target tersebut tak dapat tercapai. Sebab, hal itu akan menjadi piutang pajak di tahun berikutnya.

“Ya semoga saja. Karena gini ketika pendapatan target kita menjadi Rp1 triliun tadi dan tidak terealisasi itu menjadi piutang pajak tahun berikutnya,” tegasnya. (ptu/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?