Magetan, blok-a.com – Persoalan pendataan desil kesejahteraan masyarakat menjadi perhatian DPRD Magetan. Sistem yang ditetapkan pemerintah pusat tersebut dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil masyarakat di daerah.
Ketua DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, mengatakan jika kriteria desil diterapkan secara kaku, banyak masyarakat yang sebenarnya masih membutuhkan bantuan justru berpotensi tidak mendapatkannya.
“Kalau kita benar-benar mengikuti aturan dan poin-poin yang ada dalam kriteria desil itu, masyarakat kita mayoritas mesti tidak mendapatkan apa-apa. Padahal kondisi masyarakat Magetan sebenarnya tidak seperti itu,” ujar Riyin saat ditemui, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, pemerintah desa perlu diberi ruang untuk memberikan keterangan apabila kondisi warga tidak sesuai dengan data desil. Surat keterangan kepala desa dinilai dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan kelayakan penerima bantuan.
Riyin juga menyoroti mekanisme sanggah yang dinilai masih menyulitkan masyarakat. Persyaratan berupa foto kondisi rumah dan sejumlah data pendukung lainnya dianggap tidak mudah dipenuhi, terutama oleh masyarakat kurang mampu.
“Kementerian memang menyampaikan kalau masyarakat keberatan ada fitur sanggah. Tetapi kalau persyaratannya sulit, masyarakat juga kesulitan. Apakah mekanisme sanggah itu bisa dipermudah atau diperlunak,” tegasnya.
Persoalan tersebut, lanjut Riyin, juga berdampak pada program pemerintah daerah. Sebab, anggaran yang telah disiapkan daerah untuk membantu masyarakat bisa terkendala ketika penerima tidak masuk kriteria desil yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah sudah mengupayakan secara optimal. Tetapi kalau masyarakat terbentur desil, akhirnya program daerah kita juga terbentur program pusat,” katanya.
Ia menilai persoalan desil bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh bantuan. Karena itu, DPRD Magetan akan membawa berbagai keluhan tersebut dalam koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Jangan sampai yang di atas hanya membuat peraturan tanpa mengetahui problem yang ada di bawah. Masyarakat mengeluh ke perangkat desa, kepala desa, camat sampai bupati, tetapi akhirnya tidak selesai-selesai. Kita harus mencari solusi tercepat,” pungkas Riyin. (nan)




