Desa Landungsari Malang Terima Aset Hibah Rampasan Senilai Rp 3 Miliar Lebih, Digunakan untuk Ini

Bupati Malang, HM Sanusi menerima aset hibah rampasan sedara simbolis untuk Desa Landungsari, Malang (dok Prokopim Pemkab Malang)
Bupati Malang, HM Sanusi menerima aset hibah rampasan sedara simbolis untuk Desa Landungsari, Malang (dok Prokopim Pemkab Malang)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang menerima hibah aset rampasan negara berupa dua bidang tanah atau bangunan.

Hibah aset itu memiliki luas 3852 meter persegi dengan nilai yang ditaksir sebesar Rp 3.911.370.000 guna menunjang pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa. Rinciannya adalah sebidanh tanah seluas 1353 meter persegi dengan nilao Rp 1.486.915.000 dan sebidang tanah kedua dengan luas 2449 meter persegi dengan nilai Rp 2.442.455.000.

Hal ini sebagaimana tertuang di Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-8/MK.6/WKN.07/2025 tanggal 7 Maret 2025.

Aset yang dihibihkan ke Desa Landungsari itu berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Gusmin Tuarita ‘antan Kakanwail Badan Pertamahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat. Perkara itu telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby tanggal 24 Desember 2021 dengan amar putusan a quo.

Penyerahan melalui mekanisme hibah ini berlangsung di Balai Kota Jawa Timur Rabu (18/3/2025).

Bupati Malang, HM Sanusi langsung menerima hibah aset dari perkara kasus tindak pidana korupsi dan TPPU ini untuk Desa Landungsari, Kabupaten Malang.

Sanusi menyampaikan hibah aset ini bakal dikembangkan. Dia berkomitmen dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Landungsari untuk memanfaatkan hibah aset ini untuk meningkatkan sektor pertanian dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Aset hibah dari KPK ini tentunya harus menghasilkan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mendorong. Pertumbuhan ekonomi secara langsung di sektor pertandian di Desa Landungsari, serta dapat memberikan kontribusi yang lebih luas dan mandiri dengan mengelola aset BMN secara transparan, profesional, dan berkelanjutan,” beber Sanusi dalam rilis yang diterima blok-a.com, Jumat (21/3/2035).

Terpisah, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menjelaskan, KPK berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna. Tujuannya untuk mengoptimalkan capaian aset recovery.

“Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi bisya pemeliharaan, dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis dari barang rampasan,” tutur Mungki.

Selain itu, Mungkin menjelaskan, proses penyerahan hibah ini untuk memperjalan pemisahan kewenangan eksekutorial dan pengelolaan BMN terhadap barang rampasan negara hasil eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan hal itu, barang rampasan dari tindak pidana korupsi atau TPPU bisa segars dimanfaatkan kembali.

“Melalui penyerahan hibah ini selanjutnya status penggunaan dan pemanfaatan menjadi wewenang Pemkab Malang. Sehingga barang milik negara ini harus didayagunakan dengan baik dan termanfaatkan untuk kepentinhan negara dan masyarakat,” jelasnya.

Mungki juga berkomitmen untuk melakukan monitoring pemanfaatan hibah aset itu.

“Hal ini untuk memastikan kesesuaian pemanfaatannya dengan permintaan yang diajukan masing-masing pemerintah daerah,” tutupnya. (bob)

Exit mobile version