Sidoarjo, Blok-a.com – Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) disampaikan Bupati Sidoarjo, Subandi, dalam program kerja sama antara Pemerintah daerah dengan Kantor Pertanahan (BPN) Sidoarjo, di desa Jabaran Kecamatan Balongbendo, Senin (10/11/2025).
Pada kegiatan yang dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo, Nursuliantoro, Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, Dandim 0816/Sidoarjo, Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Zaidar Rasepta, dan Forkopimda Sidoarjo. Bupati Subandi mengapresiasi antusiasme masyarakat Desa Jabaran dalam mendukung program Gemapatas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
“Dengan batas yang jelas, masyarakat lebih tenang, tidak ada lagi sengketa, dan proses sertifikasi tanah bisa berjalan lebih cepat dan akurat. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah ini sangat membanggakan,” ujarnya.
Subandi menegaskan, Pemkab Sidoarjo mendukung penuh pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai bagian dari mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, adil, dan berkelanjutan. Ia juga mengimbau masyarakat agar menjaga tanda batas yang telah dipasang agar tidak rusak atau dipindahkan.
Pada tahun 2026 Kabupaten Sidoarjo menargetkan penyelesaian 30.000 sertifikat tanah melalui program PTSL. Jumlah ini lebih meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 12.000 bidang.
“Kami ingin memastikan seluruh warga memiliki kepastian hukum atas tanahnya untuk mendukung kesejahteraan keluarga dan pembangunan desa,” ungkapnya.
Selain itu, kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi desa yang aktif mendukung percepatan PTSL harus dipahami masyarakat. Ia mengingatkan kepala desa agar tidak menambah pungutan di luar ketentuan.
“Kalau 150 ribu ya 150 ribu, jangan ada tambahan. Operasional bisa dianggarkan lewat APBDes agar tidak menimbulkan masalah hukum,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo Nursuliantoro menyampaikan kegiatan Gemapatas merupakan langkah awal menuju Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 10 kecamatan. Kecamatan Wonoayu, Krian, Balongbendo, dan Tarik menjadi peserta Penetapan Lokasi Peta Bidang Tanah (Penlok PBT).
Sedangkan enam kecamatan lainnya yakni Krembung, Prambon, Jabon, Tanggulangin, Porong, dan Tulangan, agar betul-betul disiapkan dokumen untuk Pengumpul Data Yuridis (Puldadis) untuk melanjutkan program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).
Ia juga menuturkan bahwa proses pengukuran tanah kini dilakukan menggunakan teknologi Pesawat Udara Nirawak (PUNA), yang membuat hasil pengukuran lebih cepat dan akurat.
“Pasang patok, anti caplok, anti cekcok, dan cocok dengan tetangga, sehingga tidak menimbulkan konflik,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada kegiatan itu, Bupati Sidoarjo, Subandi, menyerahkan secara simbolis 100 sertifikat hasil PTSL tahun 2025. 5 sertifikat wakaf, 10 sertifikat Barang Milik Daerah (BMD), dan 1 sertifikat milik Pemerintah Desa Jabaran. (fah/gni)




