Mojokerto, blok-a.com – Menjelang musim mudik Lebaran 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggelar Apel Inspeksi Kendaraan Dinas di Halaman Kantor Pemkab Mojokerto, Kamis (27/3/2025).
Apel ini bertujuan untuk memastikan kendaraan dinas tetap digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, terutama selama periode libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H.
Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa, yang akrab disapa Gus Barra, menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mojokerto dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau keperluan pribadi lainnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik dan disiplin dalam pemanfaatan aset daerah.
“ASN yang bepergian keluar wilayah Kabupaten Mojokerto tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau kepentingan pribadi lainnya. Saya meminta seluruh perangkat daerah untuk mematuhi aturan ini guna menjaga ketertiban penggunaan kendaraan dinas,” ujar Gus Barra dalam apel tersebut.
Selain itu, ia juga mengingatkan ASN yang tetap bertugas selama libur Lebaran agar tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Beberapa sektor yang akan tetap beroperasi meliputi layanan kesehatan, pariwisata, kelancaran lalu lintas, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Bagi ASN yang bertugas selama libur dan cuti bersama, saya harap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekda Pemkab Mojokerto, Siswadi, melaporkan bahwa sebanyak 66 unit kendaraan dinas telah terparkir di halaman kantor pemkab sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan.
Namun, kendaraan dinas yang digunakan untuk pelayanan masyarakat, seperti ambulans dan kendaraan kegawatdaruratan, tetap akan beroperasi selama libur Lebaran.
“Kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional berjumlah 66 unit. Namun, selama masa libur dan cuti bersama, kendaraan operasional yang menunjang pelayanan publik, seperti ambulans dan kendaraan kegawatdaruratan, tetap dapat digunakan,” jelas Siswadi.
Langkah Pemkab Mojokerto ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan aset daerah serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik selama momen mudik Lebaran.(sya/lio)




