Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten Malang melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Malang, akan mewajibkan seluruh kantor pemerintahan menanam pohon jenis kelor.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Malang, Sanusi saat menghadiri undangan Launching Miracle Project di Kecamatan Pujon, pada 23 Desember 2024 lalu.
Dipilihnya jenis pohon kelor bukan tanpa alasan. Sanusi menyebut, jenis pohon ini cenderung mudah ditanam dan memiliki kaya manfaat, baik itu berdampak pada perubahan iklim hingga dari sisi peningkatan kesehatan.
“Pohon kelor membantu menangkal perubahan iklim. Dengan menanam pohon kelor, diharapkan udara di sekitar masyarakat menjadi lebih segar, dan mereka bisa memanfaatkan hasil dari pohon itu sendiri,” ujar Sanusi, saat ditemui beberapa waktu lalu.
Selain menangkal perubahan iklim, tanaman dengan nama latin ‘Moringa oleifera’ juga dinilai memiliki gizi yang dibutuhkan oleh pengidap stunting.
Perlu diketahui, menurut Sanusi dari hasil bulan timbang, kasus stunting di Kabupaten Malang masih di angka 6,2 persen. Jumlah tersebut telah menurun drastis, dari yang awalnya sebesar 23 persen pada 2020 lalu.
“Angka stunting sudah turun drastis, awal saya masuk jadi Bupati Malang masih 23 persen. Tentunya dengan adanya penanaman kelor, dibarengi dengan adanya program pemerintah nasional makan bergizi gratis, harapannya akan lebih cepat penurunan stunting di Kabupaten Malang,” bebernya.
Dengan sejumlah manfaat yang dimiliki pohon kelor tersebut, Sanusi akan mewajibkan seluruh perkantoran, mulai dari kantor dinas, kantor pelayanan, maupun rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya untuk menanam pohon kelor.
Penanaman kelor di seluruh perkantoran dan rumah warga diharapkan bisa menjadi langkah awal menuju Kabupaten Malang yang lebih hijau, sehat, dan berkelanjutan.
“Saya instruksikan di semua perkantoran bisa menanam pohon kelor melalui SK Bupati Malang,” pungkasnya.(ptu/lio)