Bupati Gresik Dorong Perlindungan Pekerja Migran Lewat Penyerahan Dokumen Isbat Anak

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyerahkan dokumen hasil sidang terpadu isbat penetapan asal usul anak serta dokumen kependudukan PMI asal Gresik.(Ist)
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyerahkan dokumen hasil sidang terpadu isbat penetapan asal usul anak serta dokumen kependudukan PMI asal Gresik.(Ist)

Gresik, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menunjukan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya.

Hal tersebut diwujudkan melalui penyerahan simbolis dokumen hasil sidang terpadu isbat penetapan asal usul anak serta dokumen kependudukan PMI.

Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani didampingi Ketua Pengadilan Agama Gresik Zainal Fanani. Bertempat di Ruang Putri Cempo, Kantor Pemkab Gresik, Selasa (13/1/2026).

Salah satu PMI penerima manfaat adalah Sugi Utomo, warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Didampingi sang istri, Marwah, ia menerima sejumlah dokumen kependudukan yang diserahkan langsung oleh Bupati Gresik.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memiliki makna penting dan strategis. Khususnya dalam pemenuhan hak dasar warga negara atas identitas hukum dan kepastian status kependudukan.

“Dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi, melainkan pintu masuk untuk memperoleh berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta hak-hak keperdataan lainnya,” ujar Bupati Yani.

Menurutnya, bagi Pekerja Migran Indonesia, persoalan administrasi kependudukan, termasuk penetapan asal usul anak, kerap menjadi tantangan tersendiri. Untuk itu, ia mengapresiasi sinergi Pengadilan Agama bersama seluruh pihak yang telah berkolaborasi dengan Pemkab Gresik dalam memberikan pelayanan yang humanis, cepat, dan berpihak kepada masyarakat.

“Penyerahan dokumen hari ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak PMI dan keluarganya. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi dan pastikan hak-haknya terpenuhi sejak dini,” tegasnya.

Bupati Yani yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Perlindungan Pekerja Migran di Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) turut mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik agar lebih aktif mengonsep perlindungan bagi pekerja migran, baik pada tahap pra-penempatan, masa kerja, hingga purna migran.

“Disnaker harus mengawal sejak pra-penempatan dengan kontrak kerja yang benar agar terhindar dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Setelah purna, juga perlu pendampingan agar hasil kerja mereka bisa dikelola dengan baik,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap pernikahan PMI yang sah secara agama namun belum tercatat secara hukum. Serta pemenuhan hak anak-anak PMI dalam mengakses pendidikan dan layanan kesehatan.

“Jangan sampai anak-anak pekerja migran kehilangan hak identitas, pendidikan, dan kesehatan. Ini membutuhkan kolaborasi antara Pemkab Gresik, Pengadilan Agama, dan seluruh stakeholder terkait,” imbuhnya.

Bupati Yani berharap, dokumen yang telah diterima dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sehingga tidak lagi menjadi hambatan dalam mengakses layanan publik. Ia juga mengungkapkan rencana pemulangan anak-anak PMI secara bertahap.

“Sementara ini akan kita pulangkan lima anak terlebih dahulu. Pemkab Gresik akan semaksimal mungkin membantu pemulangan anak-anak pekerja migran agar mereka mendapatkan hak-haknya,” katanya.

Lebih lanjut, Pemkab Gresik berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan serta memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya bagi kelompok rentan dan keluarga PMI. Bupati juga memerintahkan para camat untuk mengidentifikasi wilayah yang menjadi kantong pekerja migran guna memberikan edukasi agar masyarakat menempuh jalur resmi.

“Masih banyak warga Gresik yang menjadi pekerja migran melalui jalur ilegal ke negara tujuan seperti Malaysia, Hongkong, Taiwan, Singapura, dan Arab Saudi. Ini harus dicegah,” tegasnya.

Tak hanya itu, Bupati Yani yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Gresik mengungkapkan rencana pembentukan posko pekerja migran. Ini juga menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP di Jakarta beberapa waktu lalu, termasuk dorongan revisi Undang-Undang Pekerja Migran.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Gresik, Hari Syawaludin, dalam laporannya menyampaikan bahwa administrasi kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara, termasuk PMI dan keluarganya.

“Masih banyak PMI yang mengalami kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan, khususnya terkait status anak yang lahir di luar negeri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas identitas anak hasil penetapan asal usul ana. Juga memfasilitasi PMI dan keluarganya memperoleh dokumen kependudukan yang sah, serta meningkatkan tertib administrasi kependudukan.

Adapun dokumen yang diserahkan meliputi surat nikah, pengesahan anak, kartu keluarga, akta kelahiran suami/istri, KTP-el, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).

“Dengan kegiatan ini, diharapkan para penerima manfaat memperoleh kepastian hukum atas identitas dirinya dan keluarganya, serta lebih mudah mengakses berbagai layanan publik,” pungkasnya. (ivn/gni)

Exit mobile version