Bupati Blitar Teken MoU Peningkatan Layanan Publik di Pengadilan Agama

Perayaan Milad Pengadilan Agama (PA) ke-143 dan penandatanganan  MoU untuk peningkatan layanan kepada masyarakat, di Aula Candi Penataran, Kantor Bupati Blitar. (blok-a.com/Fajar)
Perayaan Milad Pengadilan Agama (PA) ke-143 dan penandatanganan  MoU untuk peningkatan layanan kepada masyarakat, di Aula Candi Penataran, Kantor Bupati Blitar. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, MM, menghadiri perayaan Milad Pengadilan Agama (PA) ke-143 yang berlangsung di Aula Candi Penataran, Kantor Bupati Blitar, Rabu (6/8/2025).

Dalam acara tersebut, Bupati Rijanto menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang bertujuan untuk meningkatkan layanan di Pengadilan Agama kepada masyarakat.

Acara yang mengusung tema “Peradilan Agama Agung, Berarti untuk Umat dan Bangsa” ini, tidak hanya menjadi momen perayaan, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam transformasi lembaga peradilan menuju pelayanan yang lebih berkualitas.

Dalam sambutannya, Bupati Rijanto mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara lembaga peradilan dan pemerintah dalam menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif.

“Hari ini, kita merayakan bukan hanya sekadar milad, tetapi juga menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan layanan hukum, terutama dalam urusan perkawinan, perceraian, dan masalah hukum lainnya,” kata Rijanto.

Lebih lanjut Rijanto menyampaikan, penandatanganan MoU ini menandakan kesiapan PA Blitar untuk beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Bupati menekankan bahwa langkah ini akan memperkuat sinergi antara pengadilan dan pemerintah daerah dalam memberikan layanan yang lebih baik dan responsif.

“Kami berharap, dengan adanya MoU ini, Pengadilan Agama Blitar dapat lebih optimal dalam melayani masyarakat dan menjawab berbagai tantangan yang ada,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, H. Zulkarnain, juga menekankan pentingnya kerjasama antara pengadilan, pemerintah, dan masyarakat.

“Keadilan tidak dapat ditegakkan oleh pengadilan agama saja. Diperlukan kolaborasi yang solid dengan pemerintah dan masyarakat untuk mencapai hasil yang diinginkan,” tandas Zulkarnain.

Ketua Pengadilan Agama Blitar, Farida Hanim, menyatakan komitmennya untuk terus memberikan layanan yang tidak hanya administratif, tetapi juga sebagai ruang penyelesaian masalah umat Islam secara sistematis dan konstitusional.

“Kami berkomitmen untuk menjadi solusi bagi masyarakat Blitar Raya, dengan prosedur yang optimal dalam menyelesaikan permasalahan yang ada,” ujarnya.

Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, termasuk Dandim 0808/Blitar, Ketua Pengadilan Negeri Blitar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, perwakilan Forpimda Blitar, para Ketua Pengadilan se-Karisidenan Kediri, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan keagamaan di Kabupaten Blitar.

Selain itu juga hadir tokoh lintas agama, termasuk pengurus Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Dengan penandatanganan MoU ini, Bupati Rijanto berharap Pengadilan Agama Blitar dapat terus bertransformasi dan berkontribusi dalam membangun kehidupan yang lebih tertib, harmonis, dan adil bagi masyarakat. (jar/adv/kmf)

Exit mobile version