Blitar, blok-a.com – Kabupaten Blitar menggelar musyawarah desa dalam rangka pemilihan PAW kepala desa serentak, Selasa (27/06/2023).
Ada 5 Desa yang menggelar pemilihan kepala desa antar waktu yakni, Desa Selokajang Kecamatan Srengat, Desa Ringinanyar Kecamatan Ponggok, Desa Bendosewu Kecamatan Talun, Desa Resapombo Kecamatan Doko dan Desa Ngadri Kecamatan Binangun.
Bupati Blitar Rini Syarifah didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD Pemkab Blitar dan perwakilan Forkopimda, melakukan pemantauan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) antar waktu di Desa Selokajang Kecamatan Srengat.
Bupati Rini Syarifah mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah mensukseskan pelaksanaan pilkades antar waktu ini.
“Saya apresiasi kepada warga yang peduli dengan kegiatan ini. Kepada calon kepala desa antar waktu yang terpilih nanti semoga bisa membawa manfaat masyarakat desa setempat,” kata Rini Syatifah.
Baca Juga: Bupati Blitar Lepas Petugas Pemantau Keswan dan Pemotong Hewan Kurban
Mak Rini, sapaan akrab Bupati Blitar, juga berharap sinergitas antara desa dan Pemerintah Kabupaten Blitar bisa saling mendukung untuk membangun Kabulaten Blitar untuk lebih maju dan sejahtera.
“Saya berharap pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu ini, betul-betul tidak ada masalah dibelakang hari, serta nanti hasilnya bisa memuaskan dan saling mendukung,” pungkas orang nomor satu di jajaran Pemkab Blitar ini.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blitar Rully Wahyu mengatakan, ada 5 Desa yang menggelar pilkades antar waktu. Yakni, Desa Selokajang Kecamatan Srengat, Desa Ringinanyar Kecamatan Ponggok, Desa Bendosewu Kecamatan Talun, Desa Resapombo Kecamatan Doko dan Desa Ngadri Kecamatan Binangun.
“Secara peraturan, pelaksanaan pemilihan kepala desa PAW berbeda dengan pilkades serentak. Dimana untuk PAW dilakukan, ketika terjadi karena kekosongan kepala desa. dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun” kata Ruly Wahyu.
Dia menambahkan, bupati menugaskan Pj kepala desa dari unsur PNS daerah, sampai dengan dilaksanakan musyawarah desa melalui Pilkades PAW.
“Sisa masa jabatan kepala desa ini, masih lebih dari satu tahun diisi secara PAW,” pungkasnya. (jar/kmf-adv)