Bupati Banyuwangi Angkat 4.909 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Bupati Ipuk bersama para tenaga PPPK Paruh Waktu. (Blok-a.com/Istimewa)
Bupati Ipuk bersama para tenaga honorer yang diangkat jadi PPPK Paruh Waktu. (Blok-a.com/Istimewa)

Banyuwangi, blok-a.com – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani mengangkat 4.909 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Banyuwangi yang terdiri atas guru, tenaga kesehatan dan teknis, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Selanjutnya setelah dilakukan pengangkatan identitas ribuan honorer tersebut akan menyandang status kepegawaian sebagai Aparatur Sipil Negara.

“Ada 4 ribu honorer yang akan kami angkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendukung pembangunan daerah. Kami berharap, dengan kebijakan ini kinerja mereka ini terus meningkat dalam melayani publik,” ujar Bupati Ipuk, pada Minggu (14/9/2025).

Ipuk menambahkan bahwa PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu, dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi, Ilzam Nuzuli juga menambahkan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

Mereka yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu merupakan pegawai non-ASN yang pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II namun tidak lulus tes.

“Bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki cukup anggaran, mungkin saja hanya mengambil separuh, atau menyesuaikan kemampuan anggaran mereka. Alhamdulillah Bupati Ipuk mengambil kebijakan bagi honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II diangkat menjadi PPPK Paruh waktu,” terang Ilzam.

Menurut Ilzam, di Banyuwangi terdapat 4.953 honorer yang tidak lulus pada seleksi PPPK tahap I dan II. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.909 orang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

“Sisanya yang sebanyak 44 orang, telah dikeluarkan dari database karena meninggal dunia, tidak aktif bekerja, ataupun juga mereka yang saat ini telah memasuki usia pensiun,” imbuhnya.

Sebanyak 4.909 honorer tersebut, saat ini tengah melaksanakan pemberkasan untuk pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu. Mereka terdiri atas 1.541 guru, 259 tenaga kesehatan, dan 3.109 tenaga teknis lainnya.

Para honorer tersebut wajib melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) secara elektronik melalui laman http://sscasn.bkn.go.id , dimulai pada 12-22 September 2025.

Saat mengisi DRH, mereka wajib mengunggah sejumlah dokumen pendukung. Seperti pas foto terbaru, ijazah dan transkrip nilai asli, surat pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat, serta surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

“Semua berkas tersebut harus di-scan dari dokumen ASLI berwarna, utuh dan tidak terpotong. Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik dan dapat terbaca dengan jelas,” papar Ilzam.

Setelah proses pemberkasan selesai, mereka tinggal menunggu penetapan NIPPPK paruh waktu dari BKN, untuk selanjutnya dilakukan pelantikan oleh bupati.

“Penetapan NIPPPK paruh waktu dari BKN diperkirakan tidak sampai Oktober. Setelah dari BKN keluar, daerah akan menetapkan SK Bupati. Penempatannya, sementara sesuai dengan formasi yang dipilih saat mendaftar seleksi PPPK,” tutup Ilzam.

Terpisah, salah satu honorer teknis Pasar Daerah Genteng II, berinisial Y membenarkan hal tersebut. Menurutnya, ia bersama rekan-rekanya disuruh mengumpulkan serta surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

“Bagi yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II, hari ini, Senin (15/9/2025) kami dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan bidang Pasar, pada jam 01.00 WIB, diminta mengumpulkam surat keterangan sehat, serta surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), untuk melengkapi pendataan,” ungkap Y pada blok-a.com. (kur/lio)

Exit mobile version