Bupati Bangkalan Diciduk KPK, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Penyidik

bupati bangkalan ra latif ditangkap kpk 169
Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron ditangkap KPK. (ist)

blok-a.com – Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Imron ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan bersama lima kepala OPD di Mapolda Jawa Timur, Rabu (7/12/2022).

Setelah menjalani pemeriksaan, Bupati Bangkalan diterbangkan ke Jakarta.

Pria yang akrab disapa Ra Latif itu sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Kuasa hukum Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron, Suryono Pane menyoroti kinerja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menangkap kliennya, Rabu (7/12/2022).

Menurut Suryono, istilah penangkapan paksa yang dilakukan KPK terhadap kliennya salah kaprah.

Suryono menjelaskan, Latif mendapat surat panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK. Pemeriksaan itu dilakukan di salah satu ruangan di Gedung Ditreksrimsus Mapolda Jatim yang dipinjam KPK.

Oleh karena itu, kata Suryono, Latif datang dengan sadar untuk menjalani pemeriksaan tersebut.

“Karena sebelum pemeriksaan tersangka tadi. Kemudian dilakukan upaya paksa. Seharusnya tidak perlu melakukan show off force kalau dipanggil KPK ya ke KPK saja, tapi ini tidak dipanggil ke sini, sampai sini harus upaya paksa yang dilakukan KPK,” ujar Suryono di Mapolda Jatim, seperti dikutip dari TribunJatim, Rabu.

Pemeriksaan di Mapolda Jatim itu dimulai pukul 11.00 WIB. Di sana, Suryono menyebut, Latif hanya dicecar tiga hingga empat pertanyaan yang bersifat formalitas.

“Artinya KPK tadi hanya melakukan seremonial saja karena walau pemeriksaan tersangka. Dia hanya mungkin ada tiga sampai empat pertanyaan aja, itu pun tidak masuk materi pokok,” jelasnya.

Suryono juga telah meminta keterangan dari lima kepala OPD di lingkungan Pemkab Bangkalan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Suryono menegaskan, Bupati Bangkalan tak pernah meminta uang kepada kelima tersangka selama proses seleksi berlangsung.

“Dari kelima tersangka semua menyatakan tidak pernah selama proses pansel atau seleksi atau asesmen yang disangkakan oleh KPK, bupati yang dijadikan tersangka hari ini minta uang, sama sekali tidak pernah. Dan mereka sama sekali tidak pernah menyerahkan uang itu ke bupati,” katanya.

Dari lima pejabat OPD yang dijadikan tersangka, Suryono menyebut, dua di antaranya mengaku Bupati tak pernah meminta uang.

Sementara tiga tersangka mengaku pernah dimintai uang, bukan oleh bupati tetapi pihak panitia seleksi.

“Ya transaksinya dengan mereka. Dari lima tadi, dua di antaranya tidak mengasih. Yang tiga ini diminta, tapi yang meminta bukan dari sisi bupati tapi dari pansel. Pansel siapa, yaitu sekda dan kawan-kawan,” terangnya.

Menurut Suryono, terdapat tiga orang yang terlibat dalam panitia seleksi jabatan OPD, yakni sekda, Plt Kepala BKD, dan seseorang berinisial EW.

“Uangnya kan tidak diterima bupati. Yang menerima adalah, mereka katakan yang komunikasi dengan mereka adalah pansel yaitu sekda, Plt BKD, kemudian satu namanya EW,” ungkapnya.

Bupati Latif, tambah Suryono, baru mengetahui terdapat transaksi uang dalam proses seleksi tersebut, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi hingga ditetapkan tersangka oleh KPK.

“Bupati bukan dijebak tapi rekayasa hukum fakta awal. Dijanjikan asal ngomong aja uang itu ke bupati. Padahal uang itu tidak sepeser pun ke bupati,” jelasnya.

“Sementara belum tahu, jadi bupati baru tahu ada minta uang, dari pansel, sekda, BKD, saat pemeriksaan di KPK itu. Terkait dengan uang-uang semuanya (nominal) belum tahu,” tambahnya.

Menurut dia, ketiga orang yang terlibat sebagai panitia seleksi justru belum ditahan KPK.

“Belum (ditahan), kan lucu,” pungkasnya.(lio)

Exit mobile version