BPJS Kesehatan dan DPRD Banyuwangi Bahas Penguatan Layanan – Integritas Program JKN

Jajaran BPJS Kesehatan Banyuwangi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi dalam kegiatan FGD, Jumat (10/10/2025). (Istimewa)
Jajaran BPJS Kesehatan Banyuwangi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi dalam kegiatan FGD, Jumat (10/10/2025). (Istimewa)

Banyuwangi, blok-a.com – BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Jumat (10/10/2025). Kegiatan tersebut dilangsungkan untuk memperkuat sinergi kedua lembaga demi optimalisasi layanan kesehatan bagi masyarakat Banyuwangi.

FGD tersebut membahas implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tingkat daerah serta sosialisasi Whistleblowing System (WBS) sebagai langkah menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan program.

Dalam sesi diskusi, BPJS Kesehatan memaparkan mekanisme pengajuan dan pencairan klaim rumah sakit yang kini dilakukan secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pembayaran klaim dilakukan paling lambat pada hari ke-15 sejak klaim dinyatakan diterima lengkap.

Selain itu, DPRD juga menerima penjelasan mengenai kemudahan layanan digital BPJS Kesehatan. Peserta JKN kini dapat mengakses layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP atau kartu digital melalui aplikasi Mobile JKN. Langkah ini dinilai sebagai bentuk efisiensi dan peningkatan mutu layanan publik.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi, Marifatul Kamila, menyampaikan apresiasinya terhadap upaya BPJS Kesehatan dalam meningkatkan pelayanan.

“BPJS Kesehatan adalah mitra kerja kami. Alhamdulillah kita bisa bertemu dalam keadaan sehat. Dukungan kami sebagai wakil rakyat adalah dengan memastikan seluruh kebijakan dan layanan JKN dapat berjalan lancar di Banyuwangi, sehingga masyarakat mendapat hak manfaat pelayanan kesehatan mereka yang baik dan sesuai regulasi,” kata Marifatul.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menegaskan pentingnya kemudahan akses dan kepastian sistem dalam mempertahankan kepercayaan publik.

“Akses layanan yang cepat melalui KTP atau pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN adalah implementasi dari transformasi mutu layanan kami. Namun, di sisi lain, kami juga mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan regulasi, seperti kewajiban satu kartu keluarga (KK) mendaftar sebagai peserta JKN sesuai ketentuan Undang-Undang,” papar Titus.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga mensosialisasikan sistem pelaporan Whistleblowing System (WBS) yang terintegrasi melalui situs wbs.bpjs-kesehatan.go.id. Sistem ini berfungsi sebagai kanal pelaporan dugaan pelanggaran, termasuk tindakan kecurangan (fraud), pelanggaran etik, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait program JKN.

Titus menjelaskan, BPJS Kesehatan memiliki struktur tim berlapis untuk menindaklanjuti dan mencegah kecurangan, antara lain Tim Audit Investigatif, Tim Anti Kecurangan, serta Tim Pencegahan Kecurangan. Kolaborasi ini melibatkan berbagai pihak, seperti Dinas Kesehatan dan organisasi profesi medis di Banyuwangi, mulai dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PALTEKI), hingga Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Kesehatan Indonesia (PKFI).

“Ini adalah bukti bahwa menjaga integritas program JKN adalah tanggung jawab kolektif. Tim Pencegahan Kecurangan ini bertugas menyosialisasikan regulasi dan budaya yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya, meningkatkan budaya pencegahan kecurangan, dan mendorong pelaksanaan tata kelola klinis yang baik di seluruh fasilitas kesehatan,” pungkas Titus.(kur/lio)