Blitar Segera Mutasi Pejabat Eselon II, III dan IV, Permintaan Izin ke Pusat Masih Berjalan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Blitar, A. Budi Hartawan. (blok-a.com/Fajar)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Blitar, A. Budi Hartawan. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar segera melakukan mutasi terhadap pejabat eselon II, III, dan IV. Proses tersebut saat ini masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Blitar, A. Budi Hartawan.

“Yang pertama, proses uji kompetensi untuk eselon II telah dilaksanakan. Dan itu sudah kita laporkan ke Mendagri,” kata Budi Hartawan, Rabu (9/7/2025).

Budi menjelaskan, saat ini Pemkab Blitar tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelantikan pejabat eselon II yang telah mengikuti uji kompetensi.

Proses persetujuan ini, merupakan tahapan penting sebelum mutasi dapat dilaksanakan.

“Kita laporkan ke Mendagri nanti, dimohon persetujuan pelantikannya. Proses masih berjalan untuk eselon II,” tandasnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, bahwa mutasi eselon II akan dilakukan terlebih dahulu. Setelah posisi eselon II terisi, barulah dilakukan penataan dan pengisian posisi di eselon III dan IV. Terdapat delapan posisi pejabat eselon II yang saat ini masih kosong.

“Setelah eselon II nanti terisi penataannya, baru diadakan selter (seleksi terbuka),” jelas Budi.

Ia menambahkan, seluruh proses mutasi ini telah mendapatkan izin dari pemerintah pusat, namun masih dalam tahap proses permintaan izin secara resmi. Budi berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan agar mutasi dapat segera dilaksanakan.

“Kaitannya dengan rencana pergeserannya, sepanjang itu sudah dapat izin dari pemerintah pusat, itu tentunya nanti pasti akan segera dilaksanakan,” imbuhnya.

Budi juga menyampaikan bahwa proses perizinan di pemerintah pusat meliputi dua tahap, yaitu izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan izin pelantikan dari Mendagri.

Ia mengakui bahwa proses ini membutuhkan waktu, karena jumlah permohonan dari seluruh Indonesia cukup banyak. Pemkab Blitar sendiri menggunakan aplikasi SIMPEG dalam proses tersebut.

“Pemerintah pusat pun itu ada dua. Yang pertama itu izin dari BKN, setelah itu dimohon izin pelantikan dari Mendagri,” terang Budi.

Budi berharap pemerintah pusat dapat segera menyetujui usulan mutasi dari Pemkab Blitar, mengingat hal tersebut berpengaruh pada kinerja pemerintahan daerah. (jar/lio)

Exit mobile version