Bapemperda DPRD Banyuwangi Siap Revisi Draf Raperda Perlindungan PMI

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan.
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan.

Banyuwangi, blok-a.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) memberikan sejumlah masukan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi terkait draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima hasil harmonisasi dokumen Raperda inisiatif dewan tersebut dari Kanwil Kemenkumham Jatim.

“Pada dasarnya ini adalah penyempurnaan tentang ruang lingkup kewenangan daerah yang diatur dalam Raperda Perlindungan PMI,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).

Masrohan yang juga merupakan politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu menambahkan, masukan dari Kanwil Kemenkumham Jatim bertujuan agar Raperda tersebut memiliki kualitas dan integritas yang tinggi, serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur juga mendorong agar materi muatan yang diajukan ditelaah secara menyeluruh,” tegasnya.

Salah satu poin penting dalam draf kewenangan daerah yang diusulkan adalah penyediaan rumah singgah bagi PMI asal Banyuwangi yang mengalami permasalahan di luar negeri dan terkena sanksi deportasi.

“Pemerintah kabupaten bisa membentuk rumah singgah sebagai pusat pelayanan dan perlindungan bagi PMI yang bermasalah,” tambah Masrohan.

Selain itu, Raperda juga akan mencantumkan definisi mengenai PMI ilegal. Pekerja migran yang masa kontraknya telah habis namun masih berada di luar negeri akan dikategorikan sebagai PMI ilegal.

“Dalam persoalan ini, pemerintah tidak seharusnya menutup mata. Meski para pekerja migran itu ilegal, mereka tetap berstatus sebagai warga negara Indonesia. Artinya, kita berkeinginan tidak ada perbedaan perlakuan antara pekerja migran legal dan ilegal,” tandasnya.

Masrohan memastikan bahwa Raperda inisiatif DPRD Banyuwangi ini akan tetap dilanjutkan pembahasannya. Namun sebelum itu, pihaknya akan kembali mengajukan Raperda ini untuk proses harmonisasi lanjutan.

“Kita tunggu hasil proses harmonisasi, baru kita lanjutkan ke tahap selanjutnya,” tutup Masrohan.(kur/lio)

Exit mobile version