Bagian Perekonomian Kabupaten Blitar Manfaatkan DBHCHT Untuk Kegiatan Kesekretariatan

Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemkab Blitar, Mohammad Badrodin
Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemkab Blitar, Mohammad Badrodin.

Blitar, blok-a.com – Sekretariat Daerah Bagian Perekonomian Kabupaten Blitar mengalokasikan anggaran sebesar Rp300 juta dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025.

Anggaran ini sepenuhnya diperuntukkan untuk mendukung kegiatan kesekretariatan yang terkait dengan pengelolaan DBHCHT.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemkab Blitar, Mohammad Badrodin mengatakan, dana tersebut akan digunakan untuk memfasilitasi berbagai kegiatan rapat yang berlangsung di berbagai tingkatan, baik di Jakarta, tingkat provinsi, maupun di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Blitar.

“Intinya, di sini kan sekretariat, jadi anggaran itu diperuntukkan untuk kesekretariatan, termasuk rapat-rapat di Jakarta, provinsi, atau OPD di kabupaten,” kata Mohammad Badrodin, Selasa (3/6/2025).

Badrodin merinci bahwa alokasi anggaran ini juga mencakup kegiatan asistensi, seperti koordinasi antara OPD dengan kementerian terkait.

Ia mencontohkan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, sementara Dinas Kesehatan (Dinkes) akan berhubungan dengan Kementerian Kesehatan.

Pemerintah provinsi juga sering menggelar rapat bersama kementerian terkait, termasuk Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

“Keberadaan anggaran ini sangat penting untuk memastikan komunikasi dan koordinasi yang efektif antara OPD dan kementerian,” jelas Badrodin.

Untuk memastikan penggunaan DBHCHT yang tepat, monitoring dan evaluasi (monev) biasanya dilakukan oleh pemerintah provinsi ke kabupaten. Di tingkat kabupaten, rapat internal akan diadakan untuk membahas serapan anggaran serta kendala yang dihadapi.

“Monitoring ini penting agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan peruntukannya,” tandasnya.

Sebelum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, Badrodin menyatakan, bahwa Bagian Perekonomian masih dapat melaksanakan kegiatan sosialisasi. Namun, dengan adanya aturan baru tersebut, kegiatan yang diizinkan kini hanya sebatas kesekretariatan.

“Karena aturannya tidak bisa (digunakan seperti dulu), harapannya nanti ada aturan yang membolehkannya,” ujarnya.

Badrodin, mengharapkan adanya kelonggaran aturan agar dana cukai dapat dialokasikan sesuai dengan kebutuhan prioritas daerah.

“Dengan langkah ini, Pemkab Blitar berharap dapat lebih optimal dalam mengelola dana cukai, demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah,” pungkasnya. (jar/adv/kmf)

Exit mobile version