Blitar, blok-a.com – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Komisi VIII, Ir. Endro Hermono, MBA. menerima keluh kesah masyarakat untuk mengevaluasi kembali data penerima PKH.
Hal tersebut disampaikan saat kegiatan serap Aspirasi Masyarakat dalam rangka masa reses Komisi VIII masa persidangan 1 Tahun 2024 – 2025, Jumat (20/12/2024).
“Kami menerima informasi bahwa penerima PKH di Kec Ngunut Kabupaten Tulungagung salah sasaran,” kata Endro Hermono.
Endro Hermono, anggota Komisi VIII yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Blitar menandaskan, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 1 Tahun 2018.
“PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tandasnya.
Endro Hermono menambahkan, menurut Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga ibu hamil dan/atau menyusui, anak usia sekolah (5-21 tahun), dan/atau anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki disabilitas berat dan permanen.
Program PKH ini, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Dengan adanya program ini, diharapkan dapat membantu mengurangi beban ekonomi keluarga miskin dan rentan, serta membantu mereka untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup mereka,” pungkas anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra. (jar/lio)




