2024, DPUPRPKP Upayakan Air Bersih Bisa Dirasakan Semua Warga

DPUPRPKP Kota Malang.(blok-a.com/Ovan)

Kota Malang, blok-a.com – Kebutuhan air bersih merupakan kebutuhan air bersih bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal itu yang mendasari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang melakukan pembangunan 2 HIPPAM pada tahun 2024 ini.

Pembangunan HIPPAM ini sebagai wujud nyata pengabdian DPUPRPKP kepada masyarakat Kota Malang. Sebagai informasi, pembangunan HIPPAM ini berada di dua lokasi yang berbeda, yakni di wilayah Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun dan Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang. Pembangunan ini tetap berkolaborasi dengan Perumda Tugu Tirta guna memenuhi capaian air bersih di Kota Malang.

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto melalui Staf Cipta Karya, Anang Widianto menyampaikan pembangunan HIPPAM ini atas permintaan masyarakat setempat terkait dengan kebutuhan air bersih.

Air bersih Pembangunan HIPPAM di Kelurahan Mulyorejo (blok-a/Yogga Ardiawan)
Pembangunan HIPPAM untuk air bersih di Kelurahan Mulyorejo (blok-a/Yogga Ardiawan)

“Jadi, untuk masyarakat yang di lokasi tersebut sebagian besar belum teraliri oleh PDAM, masih menggunakan sumur konvensional. Sumur konvensional ini sedikit banyak tercemar oleh bakteri yang disebabkan oleh septic tank yang tidak sehat. Masyarakat berinisiatif untuk mengajukan pembangunan HIPPAM,” ujar Anang kepada wartawan blok-a.com, Kamis (28/11/2024).

Tidak hanya itu, Anang menerangkan, meskipun wilayah tersebut sudah dialiri oleh PDAM Kota Malang, akan tetapi beberapa masyarakat di wilayah setempat juga lebih memilih menggunakan HIPPAM. Hal itu juga menjadi alasan DPUPRPKP Kota Malang membangun HIPPAM untuk masyarakat.

“Kalau HIPPAM ini tarifnya berbeda dengan PDAM. HIPPAM yang kami bangun ini tarifnya lebih murah,” kata dia.

Dengan tarif murah tersebut, diterangkan Anang, masyarakat wilayah setempat banyak menggunakan atau mengajukan pemeliharaan HIPPAM.

“Untuk HIPPAM, DPUPRPKP Kota Malang tidak menentukan tarif. Hingga sampai saat ini, pengurus dan pemanfaat HIPPAM tersebut bermusyawarah secara internal untuk menentukan tarif dasar HIPPAM. Yang kita tekankan juga gini, jangan sampai tarif tersebut melebihi tarif dari PDAM. Jadi memang di bawah tarif PDAM. Jadi memang lebih meringankan kebanyakan masyarakat,” terangnya.

Anang juga menegaskan, DPUPRPKP Kota Malang tetap memberi perhatian penuh terkait dengan pemeliharaan HIPPAM. Itu ditunjukkan jika ada maintenance atau kendala ketika HIPPAM di wilayah tersebut bermasalah.

Sehingga, DPUPRPKP Kota Malang tetap terus bisa memberi kebermanfaatan kepada masyarakat melalui pembangunan HIPPAM untuk kebutuhan air bersih ini.

“Untuk manajemen pengolahannya kita kasihkan kewenangan penuh. Jadi harapan kami setelah infrastruktur terbangun mereka bisa bertahap, artinya melakukan maintenance, melakukan manajemen pengelolaan, itu bertahap dan ini tetap dari kita kita akan dampingi, sampai mereka benar-benar bisa mandiri tetap kita dampingi. Soalnya kan masih aset Pemerintah Kota Malang jadi untuk maintenance kedepannya, kalau yang kecil-kecil bisa diselesaikan HIPPAM sendiri, kalau misalkan butuh dana yang besar mereka bisa menunjukkan proposal atau kegiatan ke PU melalui mekanisme yang sudah ada,” ujar Anang.

Dengan pembangunan HIPPAM ini, Anang berharap kebutuhan masyarakat terkait dengan kebutuhan air bersih bisa terpenuhi. Dan tarif rendah tersebut tidak membebani masyarakat Kota Malang. (mg1/bob)

Exit mobile version