Kota Malang, Blok-A.com – Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang tengah menggodog Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penyelenggaraan pesantren dan pemajuan kebudayaan daerah.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan Ramadhan berujar, Ranperda penyelenggaraan pesantren berfungsi untuk melindungi masyarakat pesantren dan meningkatkan kualitas pesantren di Kota Malang.
Nantinya dengan adanya Ranperda itu pendidikan pesantren akan diakui sebagai penyelenggaraan pendidikan nasional.
Hal ini seturut dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren akan mengatur soal pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
“Kami rancang demi menjalankan amanat Pasal 149 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, maka diperlukan landasan yuridis bagi pemerintah daerah,” kata Alumnus UMM itu setelah Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (23/06/2022).
Sementara soal Ranperda Pemajuan Kebudayaan nanti akan membuat Pemkot Malang wajib dan memiliki wewenang mengatur pemajuan kebudayaan sesuai dengan kearifan lokal Kota Malang.
Dengan adanya Ranperda itu, kata Harvad, akan menjadi landasan hukum, Pemkot Malang musti berkontribusi kepada lembaga-lembaga seni dan budaya serta perlindungannya. Sebaliknya, juga kontribusi para pelaku budaya untuk Kota Malang.
“Karena adanya perintah dari peraturan perundang-undangan tersebut, menjadi landasan pemerintah Kota Malang membentuk peraturan daerah tentang pemajuan daersh,” kata dia.
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko pun segera mempersiapkan sejumlah agenda untuk memuluskan Ranperda inisiatif itu.
Pembahasan-pembahasan oleh beberapa stakeholder terkait akan dilakukan.
“Kami akan persiapkan agenda yang disusun DPRD dalam membahas perda inisiatif itu. Mengenai pembinaan pesantren baru kami dapatkan materinya hari ini. Nanti akan ada rapat secara intens dan dibahas secara detail,” pungkasnya. (bob)




