Kota Malang, blok-a.com – Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika anggap angka Upah Minumum Kabupten/Kota (UMK) Kota Malang cukup.
Menanggapi kenaikan UMK Kota Malang, Made menuturkan angka Rp 3.194.143,98 tersebut sudah menjadi titik tengah antara buruh dan pemilik perusahaan serta dinilai sudah seimbang.
Sebab, menurutnya jika kenaikan UMK terlalu tinggi dikhawatirkan pihak perusahaan keberatan dan berakhir PHK masal.
“Karena kalau terlalu tinggi, pihak pengusaha juga nanti yang merasa keberatan. Karena iklim ini harus betul-betul keseimbangannya kita jaga,” ungkap Made pada Rabu (14/12/2022)
“Karena kita menghitung pokok 3 juta itu sudah upah minimum di Kota Malang sudah cukup, jangan sampai di bawah 3 juta,” lanjut Made.
Sementara itu, jika dihitung kembali, Made mengatakan keseluruhan upah yang diterima buruh hampir mencapai 3,5 Juta. Hal tersebut dilihat dari adanya fasilitas tunjangan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang diterima buruh dari perusahaan.
“Sekarang 3 Juta seratus sekian, ditambah BPJS dan lain-lain, itu jatuhnya 3 juta setengah,” jelasnya.
“Karena ada BPJS Kesehatan yang tidak diterimakan, dan tunjangan BPJS ketenagakerjaan yang tidak dibagikan. Yang diterimakan itu sekitar 3 juta seratus sekian, tanpa ada potongan pajak. Saya rasa sudah bagus itu. Titik tengahnya ketemu lah,” lanjutnya.
Sementara itu, untuk mendapatkan persetujuan keduabelah pihak, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) PMPTSP mengadakan sosialisasi untuk memberikan jalan tengah terkait kenaikan UMK Kota Malang.
“Nah makanya ini lagi kita sosialisasikan. Tugasnya Disnaker mensosialisasikan dan mengundang pengusaha untuk mencari titik tengah,” pungkasnya.
(ptu/bob)