Mau Modifikasi Plat Nomor? Baca 3 Poin Penting Ini Dulu

Ilustrasi kustom plat nomor
Ilustrasi kustom plat nomor

blok-a.com – ETLE tercipta untuk plat nomor yang sesuai dengan spesifikasi yang dikeluarkan oleh SAMSAT. Seringkali pemilik kendaraan melakukan modifikasi ke plat nomornya, hal itu lah yang mempersulit ETLE mengidentifikasi.

ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) berfungsi untuk meningkatkatkan kepatuhan hingga keselamatan berkendara. Sistem ini akan menyala 24 jam memantau pelanggaran yang terjadi, jika menemukan pelanggaran camera akan secara otomatis memotret dan mengirim data pelanggar untuk segera ditindak.

Karena itu jangan terkejut bila sewaktu-waktu terdapat surat tilang yang terkirim ke rumah anda atau langsung dibebankan saat membayar pajak kendaraan Anda.

Penting untuk mematuhi peraturan agar terciptanya keamanan dalam berkendara. Sedangkan untuk anda yang menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan SAMSAT agar segera mengembalikan ke aslinya, berikut tipe-tipe plat nomer yang mempersulit ETLE memotret;

1. Mengubah Font

Samsat memiliki layout, ukuran, hingga font nya sendiri. Hal itulah yang dimasukkan kedalam sistem ETLE untuk mengidentifikasi nomor yang terdapat di plat nomor

Bila terdapat perubahan pada nomor-nomor  plat  tentu akan mempersulit ETLE. Perubahan ini seperti nomor  yang seperti tulisan digital, ukuran font nya diperkecil, layout nomor yang dipersempit, dan lain sebagainya. 

2. Mengubah Warna

Awal bulan Juni 2022 kemarin ada pemberlakuan plat nomor menjadi warna putih dan teks berwarna hitam. Ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam mengidentifikasi data dari plat nomor kendaraan.

Sesuai dengan tujuannya untuk mempermudah ETLE maka para pengendara dilarang untuk merubah warna pada plat nomor. Seperti angka yang diganti warna kuning atau merah, hingga pemberian warna lain di plat nomor

3. Plat Nomor Reflektif

Akhir-akhir ini sempat viral tentang tren plat nomor reflektif yang diperjual belikan. Plat ini akan memudarkan angkanya ketika terkena sorotan lampu.

Kondisi plat reflektif ini menguntungkan para pengendara nakal yang tidak ingin pelanggaran nya tertangkap ETLE. Karena ETLE ketika akan memotret terdapat flash yang bertujuan memperjelas gambar, namun karena plat reflektif ini plat nomer tidak akan terdeteksi/hanya seperti plat kosong tanpa angka.

Ketentuan terkait formulir plat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Dalam Pasal 68 diatur bahwa plat nomor kendaraan harus mempunyai kode wilayah, nomor registrasi, masa berlaku dan  harus memenuhi  spesifikasi teknis yang ditentukan. 

Aturan ini didasari oleh Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pendaftaran dan Tanda Pengenal Kendaraan Bermotor. 

Jika melanggar ketentuan ini, sanksi penggantian plat nomor serta denda maksimal Rp 500.000 dan risiko pidana penjara paling lama dua bulan.

Namun bagi Anda  yang ingin memodifikasi plat nomor tetap diperbolehkan dengan beberapa catatan penting. Modifikasi plat nomor hanya ditujukan untuk mempercantik dari bawaan SAMSAT saja, bukan merubah bentuk, ukuran, hingga warnanya.

Memang terkadang plat dari SAMSAT memiliki kualitas cetakan yang buruk, seperti warna yang belepotan hingga cetakan yang tidak rapi. Anda boleh  memodifikasinya agar terlihat lebih rapi dan indah, bisa juga memberi wadah agar plat nomor terpasang dengan aman.

Pada intinya memodifikasi plat nomor tidak boleh merubah visibilitasnya yang membuat plat nomor tersebut sulit hingga tidak dapat dilihat oleh ETLE, aparat , serta orang di sekitarnya.(mg4)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?