Penulis: Bilqish Meisya Ayu Salmaa (Prodi Ilmu Komunikasi 2023, Universitas Muhammadiyah Malang)
Pernahkah Anda melihat sebuah ilustrasi menarik beredar luas di Instagram, dibagikan ratusan kali, disukai ribuan pengguna, namun tidak satu pun unggahan tersebut mencantumkan nama ilustratornya? Fenomena ini bukan hal baru. Setiap hari, karya-karya ilustrator Indonesia yang berbakat tersebar di dunia maya tanpa kredit, tanpa izin, dan tentu saja tanpa kompensasi. Ironisnya, banyak pelaku tindakan ini tidak merasa melakukan kesalahan apa pun. Alasan yang paling sering dikemukakan sederhana: “kan cuma share.”
Namun, tindakan “sekadar membagikan” itu tidak sesederhana yang dibayangkan. Di balik satu karya ilustrasi yang disebarluaskan tanpa mencantumkan nama ilustratornya, terdapat proses panjang yang tidak terlihat: jam-jam kerja, revisi berulang kali, serta identitas profesional yang sedang dibangun secara perlahan. Ketika karya tersebut menyebar tanpa kredit, seluruh proses itu seolah menguap begitu saja. Publik menikmati hasilnya, sementara ilustratornya tidak memperoleh apa pun, bahkan sekadar pengakuan.
Indonesia sebenarnya telah memiliki Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur hal ini secara jelas. Setiap karya orisinal dilindungi secara otomatis sejak pertama kali diwujudkan, termasuk ilustrasi digital. Tidak diperlukan pendaftaran maupun stempel resmi tertentu. Begitu seorang ilustrator menggambar dan mengunggah karyanya, secara hukum karya tersebut telah menjadi miliknya. Menyebarkannya tanpa izin atau tanpa kredit bukan hanya soal etika yang dilanggar, tetapi juga pelanggaran hukum. Sayangnya, kesadaran ini masih sangat jauh dari benak sebagian besar pengguna media sosial di Indonesia.
Media Sosial dan Ilusi “Konten Bebas Pakai”
Sejak awal, Instagram dirancang sebagai platform berbagi. Tampilannya yang visual, fitur yang mudah digunakan, serta algoritma yang mendorong konten menyebar luas, secara bersamaan menciptakan ekosistem di mana berbagi dianggap sebagai norma. Masalah muncul ketika “budaya berbagi” ini berbenturan dengan konsep kepemilikan karya. Banyak pengguna tumbuh dalam ekosistem digital yang secara tidak langsung mengajarkan bahwa konten yang beredar di internet adalah milik bersama, bebas digunakan oleh siapa saja.
Padahal kenyataannya justru sebaliknya. Media sosial bukanlah ruang publik dalam pengertian hukum. Sebuah ilustrasi yang diunggah ke Instagram tetap menjadi milik ilustratornya. Platform hanya memperoleh lisensi terbatas untuk menampilkan karya tersebut, bukan memberikan izin kepada pengguna lain untuk menyebarluaskannya secara bebas. Sayangnya, Terms of Service yang panjang dan rumit jarang dibaca, dan pemahaman semacam ini pun tidak pernah benar-benar diajarkan, baik di ruang kelas maupun di lingkungan keluarga.
Yang membuat situasi ini semakin pelik adalah niat baik yang kerap dijadikan tameng. Banyak pengguna melakukan repost karena mengagumi karya tersebut dan ingin membagikannya kepada pengikut mereka. Niatnya tulus, tetapi caranya keliru. Apresiasi yang sesungguhnya bukan sekadar menyebarkan karya seseorang, melainkan memastikan nama ilustratornya turut tersebar bersama karya tersebut. Tanpa nama, sebuah ilustrasi kehilangan akar dan identitasnya.
Kerugian Nyata yang Tak Kasat Mata
Sebagian orang mungkin berpikir, apa ruginya bagi seorang ilustrator apabila karyanya menyebar luas? Bukankah hal tersebut justru menguntungkan dari sisi promosi? Logika ini terdengar masuk akal pada permukaannya, tetapi rapuh ketika ditelaah lebih dalam. Promosi hanya efektif apabila publik mengetahui siapa yang sedang dipromosikan. Ilustrasi yang viral tanpa nama ilustratornya hanyalah hiburan gratis bagi semua pihak, kecuali bagi orang yang paling berhak memperoleh manfaatnya.
Ilustrator membangun karier mereka di atas visibilitas. Ketika seseorang menyukai sebuah karya dan ingin memesan ilustrasi serupa, langkah pertama yang biasanya dilakukan adalah mencari tahu siapa ilustratornya. Apabila nama tersebut tidak tercantum, pencarian itu berhenti di situ. Klien potensial hilang, kesempatan kerja berbayar pun lenyap. Sementara itu, akun yang melakukan repost tanpa kredit justru menikmati lonjakan keterlibatan (engagement) dari konten yang bukan miliknya sebuah ketidakadilan yang nyata namun jarang disadari.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah soal integritas karya. Ketika sebuah ilustrasi menyebar tanpa konteks aslinya, karya tersebut menjadi rentan dipotong, dimodifikasi, atau digunakan dalam konteks yang sama sekali tidak sesuai dengan maksud ilustratornya. Terdapat pula kasus di mana ilustrasi yang awalnya dibuat sebagai ekspresi pribadi tiba-tiba digunakan oleh orang lain untuk keperluan komersial tanpa sepengetahuan ilustratornya. Hal ini bukan semata persoalan finansial, melainkan juga menyangkut martabat dan kontrol atas karya itu sendiri.
Pelaku yang Tidak Merasa Bersalah
Salah satu tantangan terbesar dalam mengatasi persoalan ini adalah fakta bahwa sebagian besar pelaku repost tanpa kredit tidak merasa melakukan kesalahan. Mereka bukan pihak yang dengan sengaja merampas hak orang lain, melainkan pengguna biasa yang terbiasa dengan ekosistem digital yang permisif, yang tidak pernah diajarkan bahwa terdapat aturan yang harus dipatuhi di ruang digital. Ketidaktahuan ini tentu bukan alasan hukum yang sah, tetapi merupakan realitas sosial yang perlu diakui keberadaannya.
Selain itu, terdapat pula kategori pelaku yang lebih sadar, yakni akun-akun agregator konten yang secara sistematis mengumpulkan karya ilustrator untuk meningkatkan jumlah pengikut mereka. Kelompok ini memahami betul tindakan yang mereka lakukan. Mereka memanfaatkan kerja keras orang lain sebagai bahan bakar pertumbuhan akun mereka sendiri. Ironisnya, akun-akun semacam ini kerap memiliki pengikut yang lebih banyak dibandingkan ilustrator aslinya, sebuah ironi yang patut disayangkan.
Kategori lainnya adalah pelaku usaha yang menggunakan ilustrasi orang lain untuk keperluan promosi tanpa membayar atau meminta izin terlebih dahulu. Bagi mereka, gambar yang ditemukan di internet dianggap sebagai aset gratis yang siap digunakan. Padahal, penggunaan ilustrasi orang lain untuk keperluan komersial tanpa lisensi merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak cipta yang cukup serius, dan dapat berujung pada tuntutan hukum dengan denda yang tidak ringan.
Apa yang Seharusnya Dilakukan
Menghormati hak cipta sesungguhnya tidak membutuhkan keahlian hukum khusus. Yang dibutuhkan hanyalah kesadaran dan sedikit usaha tambahan. Sebelum membagikan sebuah ilustrasi, ada baiknya bertanya pada diri sendiri: apakah saya mengetahui siapa ilustratornya? Apakah saya sudah meminta izin, atau setidaknya mencantumkan namanya? Apakah cara saya membagikan karya ini berpotensi merugikan ilustratornya, baik secara langsung maupun tidak langsung? Tiga pertanyaan sederhana tersebut sudah cukup untuk mencegah sebagian besar pelanggaran yang terjadi setiap hari.
Mencantumkan kredit tidak akan mengurangi nilai sebuah unggahan. Sebaliknya, hal tersebut justru menunjukkan bahwa seseorang adalah pengguna media sosial yang bertanggung jawab dan memiliki integritas. Menyebutkan nama ilustrator, menandai akunnya, dan jika memungkinkan menautkan langsung ke profil atau unggahan aslinya, merupakan langkah minimal yang dapat dilakukan tanpa memerlukan usaha berarti. Hanya dengan meluangkan waktu sejenak untuk mengetik nama seseorang, dampaknya bisa sangat berarti bagi perjalanan karier mereka.
Untuk keperluan komersial, sikap yang harus diambil lebih tegas: menghubungi ilustratornya, melakukan negosiasi harga, dan memperoleh izin tertulis. Industri kreatif hanya dapat bertahan apabila para pelaku usahanya menghargai bahwa kreativitas adalah sebuah pekerjaan, dan setiap pekerjaan layak mendapatkan bayaran.
Membangun Budaya Digital yang Lebih Beradab
Persoalan repost tanpa kredit bukan sekadar isu hukum, melainkan cermin dari cara masyarakat menghargai kreativitas dan kerja keras orang lain. Selama karya orang lain masih dianggap sebagai konten bebas yang dapat dikonsumsi dan disebarluaskan sesuka hati, kita sesungguhnya turut membangun ekosistem digital yang tidak adil dan tidak berkelanjutan.
Para ilustrator Indonesia telah menghasilkan banyak karya luar biasa yang turut mengharumkan nama bangsa di kancah internasional. Mereka layak mendapatkan lebih dari sekadar pujian pada kolom komentar. Mereka berhak atas pengakuan yang nyata, perlindungan yang efektif, serta penghargaan yang setara dengan nilai karya yang mereka hasilkan.
Perubahan budaya dimulai dari keputusan-keputusan kecil yang diambil setiap hari. Mulai saat ini, ketika hendak membagikan sebuah ilustrasi yang dikagumi, ada baiknya mencari tahu nama ilustratornya, mencantumkannya dengan bangga, dan menjadikan apresiasi tersebut bermakna. Sebab menghargai karya orang lain bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga penanda bahwa kita adalah masyarakat yang beradab, baik di ruang digital maupun di dunia nyata
*Setiap pandangan, opini, atau analisis yang tertuang dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan sikap, kebijakan, atau pandangan resmi dari redaksi Blok-a.com.




