Antara Persuasi dan Manipulasi: Meninjau Pelanggaran Etika Periklanan Indonesia di Era Digital

Ilustrasi: papan iklan yang terpasang di area perkotaan
Ilustrasi: papan iklan yang terpasang di area perkotaan

Penulis: Naufal Javier Risqiansyah (Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang)

Iklan sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita sehari-hari. Mulai dari billboard di pinggir jalan hingga konten yang muncul di feed Instagram, pesan-pesan promosi terus mengalir tanpa henti ke hadapan konsumen. Namun, di balik kreativitas visual dan narasi yang menarik, muncul pertanyaan mendasar: kapan sebuah iklan berhenti menjadi persuasi yang sah dan mulai masuk ke wilayah manipulasi? Pertanyaan ini semakin relevan di era digital, di mana pengawasan terhadap konten iklan jauh lebih sulit dilakukan dibandingkan media konvensional.

Dua kasus yang dibahas dalam jurnal akademik belakangan ini menjadi cermin nyata dari persoalan tersebut. Pertama, iklan billboard Le Minerale di Kota Bandung yang menampilkan bayi tanpa pendampingan orang tua dan mengklaim produknya aman untuk bayi, padahal air mineral bukan produk yang secara khusus ditujukan bagi balita. Kedua, iklan Instagram dari brand kosmetik lokal Hanasui yang secara konsisten menyebut produk serum mereka sebagai “Serum No.1 di Indonesia” tanpa menyertakan metodologi atau data yang dapat diverifikasi. Keduanya melanggar Etika Pariwara Indonesia (EPI), namun dengan cara dan dampak yang berbeda.

Iklan Le Minerale menyentuh ranah eksploitasi anak. EPI, khususnya pada bagian Tata Krama Pasal 3.1.2, dengan tegas melarang penampilan anak-anak dalam adegan yang tidak pantas atau menyesatkan. Menampilkan bayi seolah-olah menjadi konsumen dan pendukung produk tersebut bukan hanya menyesatkan, tetapi juga memanfaatkan sentimen emosional orang tua untuk mendorong keputusan pembelian. Ini adalah bentuk manipulasi yang menarget naluri perlindungan orang tua, bukan memberikan informasi yang jujur dan bertanggung jawab kepada konsumen (Khonsa et al., 2024).

Sementara itu, kasus Hanasui merepresentasikan pelanggaran yang lebih sistemik di dunia digital: klaim superlatif tanpa substantiasi. Theofanny dkk. (2025) menemukan bahwa klaim “No.1 di Indonesia” muncul berulang kali dalam berbagai format konten di Instagram, mulai dari static post, reels, hingga stories, namun tidak satu pun disertai penjelasan tentang dasar metodologi klaim tersebut. Berdasarkan teori Heuristic-Systematic Model dari Chaiken (1980), klaim semacam ini bekerja sebagai “jalan pintas kognitif” yang mempengaruhi keputusan konsumen tanpa melalui evaluasi mendalam. Konsumen, terutama di segmen produk kecantikan yang low-involvement, cenderung langsung mempercayai label “No.1” sebagai bukti kualitas tertinggi.

Yang memprihatinkan, praktik ini bukan sekadar pelanggaran individual satu brand. Fenomena ini mencerminkan masalah struktural dalam ekosistem periklanan digital Indonesia. Platform seperti Instagram justru secara algoritmik memberikan amplifikasi lebih besar pada konten yang lebih bold dan eye-catching, termasuk klaim-klaim hiperbolis. Artinya, brand yang beriklan secara etis dan hati-hati justru berpotensi kalah saing dengan brand yang menggunakan klaim berlebihan. Situasi ini menciptakan apa yang oleh Theofanny dkk. (2025) disebut sebagai “race to the bottom,” di mana kompetisi mendorong semua pihak menuju praktik yang semakin tidak etis.

EPI sebagai pedoman wajib industri periklanan Indonesia sebenarnya sudah memiliki landasan yang kokoh. Tiga pilar utamanya, yaitu kejujuran, tanggung jawab, dan perlindungan konsumen, sejatinya sudah cukup komprehensif untuk menjawab kedua kasus di atas. Masalahnya ada pada enforcement, terutama di ranah digital. Berbeda dengan iklan billboard yang dapat diawasi secara fisik dan dilaporkan kepada Badan Pengawas Periklanan, konten media sosial diunggah setiap saat dalam volume yang sangat besar, dan karakteristik platform global seperti Instagram membuat penegakan regulasi lokal menjadi lebih kompleks secara yurisdiksi.

Sebagai mahasiswa yang belajar tentang etika komunikasi, saya melihat bahwa persoalan ini memerlukan pendekatan banyak pihak. Regulator perlu memperkuat mekanisme enforcement EPI untuk platform digital, termasuk mengembangkan panduan khusus media sosial dan meningkatkan koordinasi dengan platform. Industri sendiri perlu membangun budaya peer-review internal agar setiap klaim iklan diverifikasi sebelum dipublikasikan. Dan konsumen perlu dibekali literasi media yang cukup untuk tidak mudah terbuai oleh klaim tanpa dasar.

Pada akhirnya, batas antara persuasi dan manipulasi dalam iklan bukan sekadar soal kreativitas, melainkan soal kejujuran dan tanggung jawab. Iklan yang baik meyakinkan konsumen dengan informasi yang benar; iklan yang buruk membujuk dengan cara yang menipu. Di era digital yang serba cepat ini, menjaga garis tersebut tetap jelas adalah tanggung jawab bersama antara pengiklan, platform, regulator, dan kita sebagai konsumen yang melek etika.

*Setiap pandangan, opini, atau analisis yang tertuang dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan sikap, kebijakan, atau pandangan resmi dari redaksi Blok-a.com.

Exit mobile version